Waspada Infiltrasi Kelompok Radikal Terorisme, Masyarakat Perlu Diedukasi

oleh -
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Trubus Rahardiansyah. (Foto: ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Dewasa ini infiltrasi paham dan gerakan kelompok radikal terorisme telah mengalami transformasi bentuk dan pola. Secara nyata, gerakan ini mudah menyusup ke berbagai sektor kehidupan masyarakat secara halus.

Kasus penangkapan salah satu terduga teroris yang aktif di organisasi keulamaan dan dikenal baik oleh lingkungan sekitar memang sangat mengejutkan. Insiden itu menunjukkan secara gamblang bahwa paham radikal dapat menyerang siapapun, bahkan kepada ulama yang memiliki peran strategis di masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Trubus Rahardiansyah, SH, MH, MS. mengutarakan pendapatnya terkait insiden penangkapan terduga teroris yang merupakan pengurus di tubuh organisasi keagamaan majelsi Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.

Menurutnya harus dibangun keyakinan dan edukasi pada masyarakat bahwa tidak semua orang yang dianggap tokoh agama dan panutan, menyampaikan hal yang mutlak kebenarannya sesuai ajaran agama.

”Harus dipahami bahwa para ulama memiliki pemahaman yang berbeda-beda. Lalu harus dipahami juga bahwa apa yang disampaikan oleh orang yang berkedok ’ulama’ itu seringkali hanyalah memberikan janji-janji palsu dan bohong-bohongan untuk membohongi masyarakat demi keuntungan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai anggota Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT ini juga menyinggung tentang narasi-narasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan tokoh agama yang dianggap sebagai sebuah ‘islamophobia’ atau ‘kriminalisasi ulama’. Karena itu, katanya, perlu peran ulama untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa memang tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Memang diperlukan penjelasan dari ulama juga. Jadi ada counter narasi dari ulama terhadap ‘ulama-ulama’ yang suka memberikan informasi-informasi yang tidak baik. Tetapi dari sisi masyarakat juga harus selalu sering diedukasi juga. Karena kesadaran masyarakat itu akan tumbuh kalau edukasi akan terus dilakukan,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Pusat Media Damai (PMD BNPT).

Trubus tidak memungkiri, munculnya spekulasi negatif terkait kriminalisasi ulama adalah akibat masyarakat merasa mengenal dengan baik tokoh agama tersebut sehingga masyarakat membuat opini sendiri berdasarkan keyakinannya terhadap apa yang terjadi.

“Masyarakat ingin transparansi. Informasi yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal bagaimana sebuah proses penangkapan ataupun proses mentersangkakan orang itu seringkali tidak dimengerti dan tidak dipahami oleh publik,” ungkap pria kelahiran Purworejo, 12 Januari 1969.

Ketua Komite Profesi Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) ini juga mengutarakan sindirannya terhadap kelompok-kelompok yang vokal menarasikan isu negatif terkait insiden tersebut sebagai kriminalisasi ulama. Kelompok tersebut, katanya, merupakan kelompok yang tidak merasa menjadi bagian dari negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ada pihak-pihak tertentu yang memang tidak menyukai atau mungkin tidak merasa bagian dari NKRI, yang memandang bahwa upaya-upaya yang dilakukan aparat penegak hukum itu adalah upaya  untuk mengkriminalisasi ulama,” ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Bina Mualaf Indonesia (Sekjen HBMI) ini.

 

Omnibuslaw UU Khusus Ideologi Negara

Menurutnya, isu ini tentunya sangat berkaitan dengan keyakinan dan ideologi sehingga butuh pemahaman lebih kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi dilaksanakan sesuai protap, hukum dan Undang-Undang yang berlaku.

“Jadi ini memang harus dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Densus 88/Anti Teror Polri itu memang harus dilihat dalam konteks bahwa apa yang dilakukan semata-mata menjalankan tugas negara,” ujarnya.

Sehingga menurut pria yang meraih gelar Doktoral bidang Ilmu Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia ini, diperlukan evaluasi dalam tubuh instansi maupun ormas dalam hal pengkaderan dan perekrutan. Hal ini sebagai upaya untuk menutup gerak kelompok radikal masuk kedalam organisasi dan melakukan infiltrasi ideologi yang menyimpang termasuk melakukan penelusuran latar belakang.

 ”Tentunya ormas-ormas keagamaan itu memang harus punya parameter dan juga punya ukuran (recruitment). Jadi harusnya itu ormas-ormas itu tetap saja menerapkan protokol-protokol, mekanisme atau prosedur tetap dimana kemudian ada seleksi yang ketat untuk menjaring pengurus atau anggotanya,” ujarnya.

Seiring munculnya kelompok-kelompok radikal yang melakukan infiltrasi ke dalam tubuh organisasi dan berupaya menyebarkan  ideologi transnasional, Trubus mengatakan pemerintah perlu me-review undang-undang yang mengatur ideologi-ideologi negatif yang bertentangan dengan Pancasila.

“Apakah perlu dibentuk semacam omnibuslaw dari undang-undang khusus mengenai ideologi negara. Seperti ini kan menyangkut soal keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita harus mengantisipasi terjadinya ideologi-ideologi lain yang akan muncul di kemudian hari. Ini yang tentunya harus diantisipasi,” ungkapnya.

Terakhir, Trubus meminta agar para tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pejabat publik agar mampu menjadi teladan dan contoh baik bagi masyarakat demi menjaga kepercayaan masyarakat agar tumbuh kesadaran di masayarakat akan bahaya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

”Yang paling terpenting adalah keteladanan. Dimana keteladanan ini menjadi sangat penting di situ, karena kalau tidak ada  keteladanan pada akhirnya apapun yang kita buat ujung-ujungnya kembali kesitu lagi (tidak ada hasilnya),” pungkasnya. ***