Yasonna Laoly Mundur dari Menkumham, Apa Alasanya?

oleh -
Menkumham Yasonna H. Laoly menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Senin (8/7) sore. (Foto: Agung/Humas)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Hari-hari ini situasi politik menjadi tak menentu. Di tengah desakan para mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Koprusi yang baru saja disahkan oleh DPR, Presiden Jokowi berencana akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Selain itu, para mahasiswa berhasil memaksa untuk membicarakan ulang sejumlah RUU yang rencananya akan disahkan oleh DPR.

Di tengah situasi itu, Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly menyatakan mundur dari kabinet Jokowi.

Mundurnya Yasonna itu diketahui dari surat yang dikirim kepada Presiden Jokowi. Melalui suratnya itu, Yassona menyatakan mengundurkan diri dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Pasalnya, dia akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

“Saya dapat konfirmasi memang betul menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR, tidak boleh rangkap jabatan,” kata Staf Khusus Presiden Adita Irawati di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Dalam surat tertanggal 27 September 2019 tersebut, Yasonna mengatakan “mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” demikan Yasonna dalam suratnya itu.

“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” sambung Yasonna.

Yasonna juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan kepada dirinya ditunjuk sebagai Menkumham.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menkumham pada kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat. Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,” kata Yasonna.

Surat tersebut ditembuskan kepada Wapres Jusuf Kalla, pimpinan DPR, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Ryman)