YLKI Sebut Pembatasan Medsos Langgar Hak Publik

oleh -
Pembatasan media sosial. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) bersuara terkait pembatasan akses media sosial dan WhatsApp oleh pemerintah dalam beberapa hari ini.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebutkan pembatasan media sosial itu telah melanggar hak-hak publik di era demokrasi ini.

“Pemerintah tidak bisa melakukan secara gegabah dan sembrono. Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum,” ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

“Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi,” ujar dia.

Bahkan, kata Tulus, pembatasan itu secara sektoral melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.

Pemblokiran yang dilakukan pemerintah, katanya, bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur. Pemerintah pun diminta harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas pembataan media soal dan layanan pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, Pemerintah mengambil langkah pembatasan sementara akses tertentu di media sosial. Langkah itu dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). “Akan kami adakan pembatasan akses di media sosial. Fitur tertentu tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif tidak terus disebarkan ke masyarakat,” ujar Wiranto. (Ryman)