Yusril Optimistis Hakim MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan

oleh -
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimistis bahwa amar putusan hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Sampai sejauh ini tidak satu pun bukti itu dapat membuktikan adanya pelanggaran atau yang dapat membuktikan adanya kecurangan yang terjadi,” kata Yusril saat skors sidang putusan PHPU pemilu presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).

Semua alat bukti yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi dimentahkan oleh tim hukum pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum RI.

”Dari yang sudah dibacakan hakim, bukti itu dimentahkan oleh kuasa hukum KPU, dimentahkan juga oleh Bawaslu, dan ditolak oleh majelis hakim,” katanya seperti dikutip Antara.

Yusril juga yakin sisa gugatan yang akan dibacakan seusai jeda nantinya juga akan ditolak oleh majelis hakim.

“Jadi sudah lebih setengah yang dibacakan, tinggal masalah Pak Ma’ruf Amin, BUMN. Saya kira tidak akan lama lagi, satu jam lagi selesai,” ujarnya.

Karena itu, dia mengajak pasangan Calon Presiden Prabowo-Sandi menerima dengan legowo jika hakim MK menolak seluruhnya permohonan gugatan PHPU pilpres.

“Sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan, kita tidak menghalang-halangi, sidang sudah terbuka untuk umum, jadi kalau permohonan ditolak jangan salahkan siapa-siapa,” ujar Yusril pula.

 

Dalil Pemohon Tak Beralasan

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membacakan hasil pertimbangan MK terhadap salah satu dalil pemohon dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019.

Sebelumnya, pemohon mengajukan dalil ke persidangan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mengenai pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf).

Pihak pemohon dengan dalil tersebut menilai bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.

Menanggapi dalil tersebut, pihak terkait memberi keterangan yang intinya media “mainstream” bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta, tidak ada hubungannya dengan pihak terkait, dan bila pemohon menuduh media sudah tidak independen, maka seharusnya diadukan ke Dewan Pers.

Selain pihak terkait, Bawaslu juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada suatu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, oleh dari itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Aswanto saat membacakan hasil pertimbangan MK. (Ryman)