Azyumardi: Perppu Ormas Perlu Demi Masa Depan Bangsa

oleh -
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah Azyumardi Azra. (Foto: Ant)

JAKARTA- Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah Azyumardi Azra menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) diperlukan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.

“Pengertian kegentingan memaksa sebenarnya tidak ada namun saya tegaskan ini soal eksistensial yaitu ada ormas yang tidak terima Pancasila padahal itu ideologi bangsa Indonesia,” kata Azyumardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Dia mengatakan kalau ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu dibiarkan maka eksistensi negara bangsa Indonesia bisa berakhir cepat atau lambat.

Karena itu menurut Azyumardi, Perppu Ormas tidak bisa disamakan dengan penyebab munculnya Perppu Terorisme yang dikeluarkan karena adanya kegentingan pasca peristiwa Bom Bali I dan II.

“Namun harus dilihat lebih luas yaitu masa depan negara bangsa berdasarkan Pancasila,” ujarnya.

Dia menilai Perppu Ormas tidak khususnya ditujukan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) namun untuk kelompok mana pun yang mengancam eksistensi negara Indonesia.

Azyumardi menilai tantangan yang dihadapi NKRI dan Pancasila tidak sederhana karena dengan adanya demokrasi yang sejak 1998/1999 sampai sekarang, berbagai paham aliran dan gerakan yang tidak selaras dengan NKRI bebas bisa menyampaikan ekspresinya.

“Saya ingin menyimpulkan Perppu ini memang diperlukan, ini persoalan eksistensial bangsa Indonesia. Kalau ada kekhawatiran ormas lain jadi target, kita harus pantau pemerintah,” katanya.

Karena itu, Azyumardi mengatakan, sangat berlebihan bila ada sekelompok orang berpendapat bahwa Perppu Ormas itu bisa mendorong pemerintah pada otoritarianisme. Pasalnya, di era demokrasi dan keterbukaan seperti sekarang ini, hal tersebut tidak mungkin kembali terjadi.

Seperti diketahui, Komisi II DPR akan mengundang 22 organisasi kemasyarkatan (ormas) dan 18 ahli untuk membahas Perppu Ormas sejak Selasa hingga Kamis (17-19 Oktober).

“Mulai besok (Selasa, 17/10) Komisi II DPR akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai pihak, ada 22 ormas, 18 ahli dan perseorangan. Lalu pihak pemerintah antara lain Menteri Agama, Kapolri, Panglima TNI, Kejaksaan Agung, dan BNPT,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan semua pendapat akan didengarkan 10 fraksi dan akan menjadi masukan sebelum fraksi-fraksi mengambil sikap akhir terkait Perppu Ormas.

Menurut dia, Komisi II DPR memaksimalkan mengundang berbagai pihak yang pro dan kontra Perppu Ormas

“Kita undang semua dan akhirnya kita serahkan kepada fraksi, bagaimana harapan pemerintah. Kami akan selesaikan sebelum akhir masa sidang ini,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Amali juga menjelaskan Komisi II DPR akan mengundang Ismail Yusanto namun sebagai perseorangan bukan sebagai juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi tersebut sudah dibubarkan pemerintah.

Dia juga menjelaskan Komisi II DPR akan mengundang beberapa pihak antara lain Front Pembela Islam (FPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PGI, Walubi, Persatuan Islam (Persis), dan Al Wasiyah.

“Ismail Yusanto dan Bachtiar Nasir juga diundang namun sebagai perseorangan,” katanya.

Amali mengatakan pakar yang diundang antara lain Yusril Ihzamahendra, Azyumardi Azra, Komarudin Hidayat, Hendardi, dan Todung Mulya Lubis. (Very)