Batalkan Vonis Bebas Pelaku Kejahatan Seksual, Hakim MA Diapresiasi 

oleh -
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang membebaskan terdakwa HI (41tahun) dari tuntutan 14 tahun penjara atas kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan kepada kakak-beradik, Jo (14), dan Ji (7). Melalui putusan kasasi itu pula, MA menghukum terdakwa HI dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp60.000.000, subsidertiga bulan kurungan.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengapresiasi putusan kasasi tersebut. Majelis hakim dinilai memiliki perspektif gender dan perlindungan anak yang tepat.

“(Putusan) kasasi ini patut dijadikan suri teladan bagi hakim-hakim lain dalam memeriksa kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Livia dalam jumpa wartawan bersama LPSK, LBH Apik, Change.org dan Dompet Dhuafa di Jakarta, Selasa (16/7).

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan, putusan kasasi tersebut dianggap telah mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga. “Bagi kami, LPSK dan LBH Apik, putusan kasasi itu memperlihatkan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya bahwa keadilan itu masih ada,” ujar Livia seraya menambahkan bahwa permohonan kasasi itu diinisiasi oleh LBH APIK.

Selain itu, lanjut Livia, LPSK berharap Victim Impact Statements (VIS) dapat menjadi sarana bagi hakim untuk lebih mendengarkan perspektif dari korban sebagai pertimbangan sebelum membuat putusan. LPSK juga mendorong VIS masuk dalam salah satu materi yang akan diusulkan ke dalam RUU PKS. Untuk itu, diharapkan pembuat UU dapat mengakomodasi pentingnya VIS dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Livia mengungkapkan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap kakak-beradik, Jo dan Ji, selama proses kasasi berlangsung, LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban dan keluarganya, berupa pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik (berupa penempatan di kediaman sementara yang baru), layanan psikologis, dan rehabilitasi psikososial khususnya terkait dengan pendidikan korban.

LPSK juga sangat mengapresiasi kesediaan Dompet Duafa untuk dapat menjangkau korban kejahatan dalam program-programnya. Kerja sama LPSK dengan Dompet Dhuafa dalam kasus ini, akan menjadi model yang bisa diterapkan dalam berbagai kasus-kasus yang menimpa korban kejahatan.

Ke depan LPSK akan mengembangkan sistem perlindungan korban kejahatan yang terintegrasi yang mensinergikan berbagai aktor/pemangku kepentingan, baik negara, swasta, kerja sama internasional maupun masyarakat sipil lainnya.

Selain Wakil Ketua LPSK, turut hadir pada acara jumpa wartawan tersebut, pengacara dari LBH Apik Uli Pengaribuan, Haryo Mojopahit dari Dompet Dhuafa, Dhenok Pratiwi dari Change.org dan perwakilan mahasiswa FH Universitas Juanda. (Ryman)