Dianggap Menghina Pengadilan, Margarito Kamis Terancam Dipolisikan  

oleh -
Maria Duwitau, Anggota DPR PROVINSI PAPUA

JAKARTA-Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis terancam dipolisikan karena mengomentari putusan Hakim MK terkait putusan akhir sengketa Pilkada Intan Jaya, Papua. Dalam pernyataannya di beberapa media nasional, Margarito menilai putusan MK yang bersifat final dan mengikat terkait sengketa Pilkada Intan Jaya tersebut adalah cacat hukum dan sesat.

“Kami melihat apa yang dikomentari saudara Margarito ini semacam pelecehan terhadap MK yang mengadili sengketa Pilkada Intan Jaya. Semua sudah paham bahwa keputusan MK itu final dan mengikat. Maka itu apa yang disampaikan oleh saudara ini bisa menjadi pidana,” kata anggota DPR Provinsi Papua, Maria Duwitau dalam keterangannya di Jayapura, Senin malam (18/9).

Menurutnya, posisi Margarito sebagai orang yang memahami hukum harusnya lebih paham dan wajib menaati asas peradilan.

Ditambahkan pula Margarito, tidak mengetahui peristiwa dan fakta hukum yang terjadi di Intan Jaya. “Apalagi dia bukan orang yang beracara di MK. Sehingga dia tidak berhak untuk mengomentari atau memberikan pendapat hukum terkait kasus pilkada Intan Jaya yang sudah diputuskan oleh hakim MK. Harusnya dia paham ini,” tegas Maria asal Intan Jaya tersebut.

Margarito, menurut dia memberikan pendapat hanya berdasarkan informasi sepihak sehingga pendapat hukumnya sudah tidak obyektif lagi. “Makanya saya tanya apakah dia pengamat hukum? Atau politikus? Atau pendukung salah satu pasangan calon? Biarlah dia sendiri yang menjawab,” gugat Maria.

Maka itu ia meminta Margarito untuk tidak lagi memberikan komentar terkait putusan MK soal pilkada intan jaya. “Jangan sampai menyesatkan rakyat atau integritas kita dipertanyakan,” tambahnya.

Ia menegaskan juga bahwa selama proses persidangan di MK data CI-KWK yang menjadi bukti di persidangan di MK adalah Data C1-KWK milik KPU bukan data yang diserahkan oleh Refly Harun selaku Penasihat Hukum Paslon Calon No. Urut 3 sebagaimana disebutkan oleh Margarito.

“Dan dalam hal ini Data C1-KWK pembanding yang disampaikan Penasihat Hukum Paslon No Urut 3 Refly Harun di muka persidangan di MK, menjadi Majelis Hakim MK untuk menilai dan memutuskan bukan Margarito,” pungkasnya.