Facebook Wajib Patuhi Ketentuan Usaha di Indonesia

oleh -
Menkominfo Rudiantara bertemu dengan perwakilan Facebook Asia Pasifik di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (2/8).

JAKARTA-Setelah menerima kehadiran CEO Telegram, Pavel Durov, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melakukan serangkaian pertemuan dengan delegasi dari Facebook di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu  (2/8).

Delegasi yang dipimpin oleh Perwakilan Facebook Asia Pasifik Jeff Wu dan tim tersebut membahas beberapa poin penting terkait dengan sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor digital, penanganan isu-isu terorisme, radikalisasi dan hoax, serta perkembangan industri (over-the top (OTT) di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo menyampaikan kebijakan baru terkait dengan KBLI.  Untuk itu, Facebook diminta melakukan penyesuaian atas KBLI yang selama ini dijadikan dasar beroperasinya Facebook di Indonesia.

Untuk menyediakan layanan di Indonesia, Facebook mengantongi izin prinsip yang dikategorikan sebagai manajemen konsultan (consulting management), sedangkan dalam praktiknya, aktivitas Facebook merupakan klasifikasi usaha platform digital berbasis komersial.

“Kami ingin Facebook menyampaikan komitmennya untuk menyesuaikan dengan ketentuan KBLI yang baru,”ujar Rudiantara.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Penyelenggara Platform Digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919, di mana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.

Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk market place berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122 : Portal Web dan atau Platform Digital Berbasis/Berorientasi komersial.

Di samping itu, Kementerian Kominfo saat ini telah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri terkait Over The Top (OTT) yang mengatur perihal regulasi layanan penyediaan aplikasi dana atau konten melalui internet yang akan segera diberlakukan oleh Kominfo. Diharapkan RPM OTT ini dapat memberikan pemahaman kepada penyedia layanan dan penyelenggara telekomunikasi.