FAPP: Jangan Percaya Berita Hoak HTI Menang Atas Kemenhukham

oleh -
Advokat Peradi dan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK), Petrus Salestinus

JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meminta masyarakat agar tidak boleh percaya dengan berita yang menyebutkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Ormas Hitzbuts Tahrir Indonesia (HTI), terhadap Menteri Hukum dan HAM RI (Menhukham) dalam perkara Gugatan No. 211/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 13 Oktober 2017.

Dipastikan, berita yang berisi perintah kepada Menhukham untuk membatalkan dan mencabut kembali SK adalah hoax (berita palsu).

Seperti diketahui, berita kemenangan HTI ini  beredar luas di medsos sejak kemarin hingga saat ini.

Namun berita pembatalan status Badan Hukum HTI palsu. Pasalnya, isi berita yang dimuat dalam medsos itu dicopy dari seluruh petitum gugatan HTI No. 211/G/2017/PTUN.JKT. yang baru didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta, tanggal 13 Oktober 2017 yang baru lalu.

“Berita itu (HTI menang-red) “tidak benar” dan “tidak ada”,” tegas Ketua Task Force FAPP, Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (21/10).

Karena itu, Petrus meminta publik agar tidak boleh percaya kepada informasi yang beredar secara masif di tengah masyarakat melalui media sosial. “Berita seolah-olah PTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas gugatan HTI terhadap Pemerintah dan putusannya bersifat perintah kepada Menhukham untuk membatalkan dan mencabut kembali SK. Nomor : AHU-30.A.01.08. Tahun 2017, Tentang Pencbutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-00282.60.10.2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI Tanggal 19 Juli 2017 tidak benar,” tegasnya.

Dia menegaskan, Menhukham Yasona Laoly atas nama Negara sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : AHU 30.A.01.08. Tahun 2017, Tanggal 19 Juli 2017, Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-00282.60.10.2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI, tanggal 19 Juli 2014 sebagai pelaksanaan terhadap Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, tanggal 10 Juli 2017.

Sehingga dengan demikian terhitung sejak tanggal 19 Juli 2017, Ormas HTI tidak boleh lagi melaksanakan aktivitas kemasyarakatan selaku Ormas.

“Sebagai sebuah upaya hukum kita patut menghargai upaya HTI melakukan uji konstitusionalitas Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas, sebagaimana saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah permohonan Uji Materiil Perpu No. 2 Tahun 2017,  terhadap UUD 1945, yang diajukan oleh HTI dan sejumlah Ormas lainnya.

Namun perlu juga diingat bahwa dalam menghadapi uji konstitusionalitas Perpu No. 2 Tahun 2017 tersebut, Pemerintah Cq. Menkpolhukam, Kemendagri dan Kemenkum-HAM RI tidak sendirian. Sebab tidak kurang dari 20 lebih kelompok masyarakat baik perorangan maupun atas nama Komunitas Organisasi yang beragam dan berbhineka tunggal ika, mengajukan diri sebagai pihak terkait dan akan bertambah terus, tetapi didampingi tidak kurang dari 200 Advokat dari FAPP berada bersama Pemerintahnmenghadapi uji materiil tersebut di MK.

Memang diakuinya, saat ini Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas, disamping sedang dibahas oleh DPR RI untuk disahkan atau ditolak menjadi UU, juga menghadapi uji materiil UU terhadap UUD 1945 yang hingga saat ini belum diputus oleh MK.

Namun demikian produk lanjutan dari Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas, berupa SK Pencabutan Status Badan Hukum HTI dari Menhukham Nomor : AHU-30.A.01.08.Tahun 2017, tanggal 19 Juli 2017,  juga saat ini digugat di PTUN Jakarta oleh HTI, yang diperkirakan dalam waktu dekat ini baru akan mulai dibuka persidangannya, dengan konsukuensi apakah proses persidangannya akan dilanjutkan atau akan didismissal proses.