Hadir di Persidangan Pertama, Novanto Pakai Jurus Bungkam

oleh -
Ketua DPR RI Setya Novanto mengenakan rompi tahanan di gedung KPK, Minggu (19/11/2017). (Foto: CNN Indonesia)

JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto menghadiri sidang perdana kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Novanto tiba di pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB menumpang mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto, yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan warna oranye, datang dikawal pengawal tahanan KPK dan kepolisian.

Di tempat sidang, ruang Kusuma Atmaja I di lantai 1 gedung pengadilan, Setya Novanto duduk di samping pengacaranya yang jumlahnya 24 orang.

Sesaat memasuki ruangan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto yang memimpin sidang, langsung membuka persidangan dengan mengetok palu.

Hakim menanyakan nama terdakwa, namun Novanto tidak menjawab. “Nama Saudara?” tanya hakim, yang dijawab aksi bungkam Novanto.

Hakim kembali menanyakan nama, dan Novanto baru menjawab, “Setya Novanto”.

Hakim kembali menanyakan Novanto, apakah mendengar pertanyaan hakim. Namun, Novanto kembali bungkam.

Hakim akhirnya menanyakan penuntut umum terkait kondisi Novanto.

Pentuntut Umum KPK mengatakan, bahwa sebelum mengikuti sidang, Novanto telah diperiksa dokter pada pukul 08.50. Hasilnya, dokter menyatakan Novanto sehat dan bisa menghadiri sidang.

“Sudah diperiksa oleh dokoter kami. Dapat kami sampaikan, sebelumnya terdakwa mengeluh sakit, tapi setelah diperiksa menunjukkan terdakwa sehat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata penuntut umum, tekanan darah Novanto berada di posisi 110/80 dengan nadi 80 menit.

Penuntut KPK membantah kesaksian Nonvanto yang mengatakan dirinya mengalami diare dan harus ke toilet sebanyak 20 kali. Yang terjadi, kata penuntut, Novanto tidur nyenyak dan hanya bangun ke toilet sebanyak dua kali. “Terdakwa tadi malam tidur nyenyak, mulai tidur jam 8 malam dan bangun jam 5 pagi,” ujarnya.

Majelis hakimpun menghadirkan tiga dokter RSCM yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Novanto sebelumnya. Hakim menanyakan kemungkinan perubahan drastis kondisi seseorang, walau sebelumnya dinyatakan sehat. Dokter RSCM mengatakan bahwa perubahan drastis bisa saja terjadi namun bila memenuhi sejumlah prasyarat tertentu. Dalam kasus Novanto, dokter meragukan hal itu terjadi.

Namun karena Novanto tetap diam, majelis hakim pun memutuskan untuk menskors persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dalam keadaan sehat meski terserang batuk.

“Kemarin sih Beliau agak batuk saja, saya belum tahu perkembangan berikutnya. Tentu kalau Beliau tidak bisa mengikuti sidang, kami akan minta untuk sidang ditunda,” kata Maqdir di pengadilan.

“Hukum kita tidak mengizinkan kalau seseorang terdakwa sakit. Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP mengatur itu,” tambah Maqdir.

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto ini beranggotakan hakim Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.