Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM terhadap Pemeluk Aliran Kepercayaan

oleh -

JAKARTA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasikan ada pelanggaran HAM terhadap para pemeluk agama lokal atau aliran kepercayaan. Komnas meminta pemerintah Indonesia mengakui dan mengakomodasi semua aliran kepercayaan.

“Ada indikasi pelanggaran HAM selama ini. Pelanggaran tersebut bukan sekedar tidak bisa beribadah sesuai kepercayaan mereka tetapi juga hak-hak sipil dan politik lain yang dilanggar,” kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga dalam konferensi pers bersama Antropolog untuk Indonesia (AUI) dan Asosiasi Antropolog Indonesia (AAI) di Jakarta, Selasa (21/11).

Komnas HAM mengapresiasi putusan MK tersebut karena mengakui agama lokal. “Putusan itu sejalan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata Sandra.

Antropolog untuk Indonesia (AUI) dan Asosiasi Antropolog Indonesia (AAI) melihat Ketuhanan yang Maha Esa tidak hanya dimiliki lima agama yang diakui negara. “Budaya lokal di Indonesia punya tradisi luhur tersebut,” kata Ira Indrawardana, antropolog Universitas Padjadjaran Bandung.

Nilai-nilai dalam aliran kepercayaan yang universal antara lain humanisme, menjaga kelestarian alam, dan berbuat baik terhadap manusia (sebenarnya) adalah agama,” kata Ira

Sulistyowati menambahkan komunitas-komunitas lokal bahkan sudah ada sebelum agama-agama datang ke Indonesia. Mereka memiliki kepercayaan masing-masing.

“NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) bukan satu-satunya nation (bangsa). Ada nation-nation kecil yang lebih dulu ada sebelum republik Indonesia,” kata Sulistyowati.

Oleh karena itu, negara harus mengakui semua aliran kepercayaan yang dimiliki semua kelompok budaya di Indonesia. Tidak hanya terhadap 137 kelompok yang sudah terdaftar di pemerintah, tapi seluruhnya yang lebih dari 500 di seluruh Indonesia.

Masalah aliran kepercayaan di Indonesia kembali mencuat setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2017. MK memutuskan bahwa Negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Salah satu kelompok yang mengalami masalah dalam mendapatkan KTP karena kolom agama adalah Orang Rimba.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah tidak akan memberikan KTP atau KK kepada yang tinggal di hutan.

“Kalau di hutan, kami tidak bisa memberikan KTP. Karena hutan bukan desa atau tempat tinggal. Harus ada kawasan (permukiman)nya. Prinsipnya, alamat tidak boleh di tanah yang bukan peruntukannya,” kata Zudan.