ICJR Apresiasi Penundaan Eksekusi Putusan Nuril

oleh -
Baiq Nuril Maknun terpidana kasus percakapan mesum. Foto: Detik

JENDELANASIONAL.COM — Kasus Baiq Nuril tidak dapat diberikan grasi karena syarat grasi salah satunya hanya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) tahun. Sedangkan Ibu Nuril dipidana dengan pidana 6 bulan penjara. Karena itu, ICJR masih tetap mendorong Presiden untuk memberikan amnesti.

Kejaksaan Agung RI, pada Senin, 19 November 2018 menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan penundaan terhadap eksekusi Ibu Baiq Nuril. Langkah ini diambil Jaksa Agung setelah melihat respons masyarakat yang menuntut keadilan untuk Baiq Nuril. Kejagung menyatakan akan menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril hingga proses peninjauan kembali berakhir.

“ICJR mengapresiasi Kejagung atas keputusan ini dan mengucapkan terima kasih karena Kejagung mau mendengarkan dan memberikan respons terhadap suara masyarakat sipil yang menuntut keadilan untuk Ibu Baiq Nuril. ICJR berharap, Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Ibu Baiq Nuril diputus di tingkat PK,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Namun demikian, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses Peninjauan Kembali ini akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama. Selama proses ini, ICJR menilai bahwa Baiq Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya.

“Maka dari itu, ICJR terus mendorong Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan Ibu Baiq Nuril amnesti, agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar,” ujarnya.

Sebelumnya Presiden sempat mengatakan bersedia mempertimbangkan pemberian grasi apabila PK ditolak oleh MA. Menurut ICJR, pemberian grasi tidak tepat. Grasi menurut UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa Grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa Pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Sedangkan, Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta rupiah.

Karena itu, ICJR masih mendorong Presiden untuk memberikan amnesti pada Ibu Nuril. Amnesti sendiri merupakan hak dari Presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 (2) UUD NRI Tahun 1945.

“Amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Ibu Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan dalam kondisi yang tidak pasti,” pungkasnya. (Ryman)