Insiden Memalukan Terjadi Dalam Sidang Uji Materil Perppu No 2 Tahun 2017

oleh -

JAKARTA-Pemohon Uji Konstitusionalitas Perpu No. 2 Tahun 2017 kembali bikin ulah dalam sidang persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (112/10).

Insiden memalukan ini terjadi saat melalui Kuasa Hukum pemohon dari Yayasan Alqhonuni/PUU No. 48, Ahmad Khozinudin meminta jaminan dari MK agar Majelis Hakim bersikap adil dan menjamin keamanan Pemohon di dalam persidangan, terutama memberikan jaminan keamanan terkait dengan Pernyataan Eggie Sudjana.

Permintaan ini sangat aneh lantaran proses persidangan berjalan aman dan kondusif. “Sangat aneh sekali. Soalnya, MK menjamin keamanan semua pihak dalam ruangan ini, tidak hanya Pemohon, tetapi juga pihak Pemerintah, Pihak Terkait dan Pengunjung,” ujar Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (12/10).

Padahal sidang Uji konstitusionalitas Perppu No. 2 Tahun 2017  ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohono, Yayasan Alqhonuni. “Namun ternyata ahli yang disiapkan tidak hadir,” kata Petrus.

Sementara dari Pihak Terkait Tidak Langsung hadir diwakiki oleh FAPP Cq.  Advokat-Advokat Pancasila, masing-masing Ibu Benedikta Dinuk, Pitria, Cahyo Gani dkk. dan Pemerintah Cq. Kementerian Pol.Hukam, Kemenkum HAM dan Kemendagri.

Baca juga: https://jendelanasional.id/2017/10/12/saksi-ahli-uji-perppu-ormas-tidak-hadir-sidang-ditunda/

Petrus menceritakan, pihak Yayasan Alqhonuni sempat bersitegang dengan Majelis Hakim MK dan nyaris terjadi insiden. Hal ini berasal dari sikap Pemohon Yayasan Alqonuni melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Khozinudin, SH. yang semula akan menghadirkan ahlinya untuk didengar pendapatnya dalam persidangan tetapi batal hadir.

Saksi ahli pemohon  hanya menitipkan pendapatnya secara tertulis untuk disampaikan dalam persidangan. Karena itu Pemohon No. 48 ini meminta kepada Majelis Hakim agar pendapat ahlinya itu dibacakan dalam persidangan.

Namun oleh Majelis Hakim Mk ditolak dengan pertimbangan untuk menghemat waktu, mohon dianggap sudah dibacakan saja.

Akan tetapi, pihak Pemohon No. 48 berkeberatan. Mereka menyampaikan protes ke Majelis Hakim dengan menuduh bahwa Majelis Hakim bersikap tidak adil dan meminta agar statemen Eggie Sudjana yang dilaporkan oleh beberapa pihak masyarakat terkait pernyataan Eggie Sudjana di luar sidang, supaya tetap dianggap sebagai bagian dari proses persidangan MK.

Baca juga: https://jendelanasional.id/2017/10/09/masyarakat-tak-boleh-terprovokasi-pandangan-sesat-eggie-sudjana/

Selain itu Pihak Pemohon No. 48 juga meminta agar Majelis Hakim MK bersikap adil dan menjamin keamanan pihak Pemohon.

Protes Pemohon No. 48/ PUU-Perpu tersebut sempat menjadi sebuah insiden kecil yang menimbulkan kegaduhan dalam sidang, sehingga Majelis Hakim MK menghentikan dan menutup sidang secara terburu-buru akibat insiden di atas.

“Majelis Hakim tanpa menentukan agenda sidang berikutnya, langsung menutup sidang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun demikian Majelis Hakim sebelum menutup sidang, sempat mengkomfirmasi kepada para pihak khususnya kepada pihak Pemerintah dan Pihak Terkait Tidak Langsung Cq. FAPP serta hadirin, apakah persidangan ini tidak adil dan tidak aman? Semua menjawab aman Yang Mulia,” terangnya.

Baca juga: https://jendelanasional.id/2017/10/09/presidium-iska-pernyataan-eggi-sudjana-mencederai-hati-umat-beragama/

Sebelumnya, Eggi dilaporkan karena ucapannya dalam sidang gugatan uji materi terkait Perppu Ormas di MK yang dinilai tidak pantas dan akan memicu kegaduhan sosial.

Eggi didampingi sejumlah rekannya menanggapi pendapatnya di dalam ruangan persidangan.

Eggi sempat mengakui pengetahuannya mungkin terbatas namun boleh diuji secara intelektual. “Tidak ada ajaran selain Islam ya, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang seusai dengan Pancasila, selain Islam bertentangan,” kata Eggi.

Dia pun menyebut sejumlah agama yang dianggapnya bertentangan. “Kristen trinitas, Hindu trimurti, Budha sepengetahuan saya tidak punya konsep Tuhan, kecuali dengan proses amitabha dan apa yang diajarkan Siddharta Gautama,” tuturnya.

Oleh karena itu, Eggi menuntut agar Perppu Ormas tidak diberlakukan karena akan memecah persatuan Indonesia.

Pendapat Eggie ini pun dikecam sejumlah kalanagna bahkan melaporkannya kepada Polri untuk memproses hukum Eggie Sudjana guna dimintai pertanggungjawaban pidana.