Jonan Beberkan Langkah Kementerian ESDM Kurangi Dampak Lingkungan Hidup

oleh -
Temu media bersama Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, Jumat (29/4). (Foto: esdm.go.id)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menegaskan bahwa Kementerian ESDM terus mendukung upaya-upaya untuk mengurangi dampak lingkungan hidup pasca kegiatan sektor ESDM. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menetapkan kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca penambangan sesuai dengan persetujuan AMDAL yang diterbitkan.

Hal ini disampaikan dalam temu media bersama Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, Jumat (29/4).

“Kami komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan hidup, apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan, nanti pelayanan penambangan akan dikurangi atau tidak dilayani,” ungkap Jonan.

Selain itu, dibutuhkan juga pemahaman yang seragam antara Inspektur Tambang dengan PPNS dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK agar komitmen tersebut bisa berjalan. Jika tidak hanya akan jadi Business as Usual.

Di samping perbaikan lingkungan hidup pasca kegiatan tambang, Kementerian ESDM juga mendorong pengurangan polusi dan menekan emisi gas buang. “Kami menerapkan program campuran fame (minyak CPO) ke minyak solar sebesar 20% di mana solar mewakili 2/3 dari penggunaan seluruh minyak di Indonesia. Itu berarti kalau dihitung dari aspek renewable nya 2/3 dikali 20% jadi 13%,” jelasnya seperti dikutip dari esdm.go.id.

Dari sisi kelistrikan, pembangkit listrik sekarang energy mix nya kurang lebih 13%, yang terbesar berasal dari geothermal dan hydro. Dua sumber tersebut sangat terkait dengan izin pinjam kawasan hutan. “Terkait hal itu, mohon Kementerian LHK memberikan izin sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan PLTA dan PLTP. Kalau kedua sumber tersebut digabungkan bisa mencapai 10% dari total energy mix pembangkit listrik”.

“Selain itu, kami sudah mengembangkan kewajiban semua pabrik pengelolaan kelapa sawit untuk membangun pembangkit listrik tenaga biomassa. Jika KLHK juga mewajibkan ini mungkin akan lebih baik,” lanjut Jonan.

Terkait pembangunan pembangkit listrik di kawasan hutan di Pulau Jawa khususnya, sejak 2018 dalam RUPTL sudah tidak ada izin untuk membangun PLTU yang menggunakan batubara. Ke depan sudah tidak ada. “Pembangunan pembangkit harus menggunakan tenaga gas, itu pun harus menggunakan pipa atau memakai renewable energy. Harapannya dapat mengurangi polusi di Pulau Jawa,” ujar Jonan.

Terakhir, Kementerian ESDM juga terus mendorong kebijakan kendaraan listrik yang juga dapat berperan dalam mengurangi polusi. “Dengan adanya kendaraan listrik, maka dapat melokalisir dan mengurangi polusi karena tidak menciptakan CO2, mengurangi konsumsi BBM, serta menjaga ketahanan energi nasional,” pungkas Jonan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ESDM dan Kementerian LHK tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Penandatangan MoU ini merupakan upaya meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas antara Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup. MoU yang merupakan semangat bersama dua Kementerian dalam pengelolaan lingkungan ini harus segera ditindaklanjuti dengan perjanjian yang lebih detail. (Ryman)