Kementerian ESDM Raih Apresiasi PPM Manajemen 2017

oleh -

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima Apresiasi PPM Manajemen 2017 untuk Kategori Komitmen Pengembangan Organisasi Terintegrasi. Apresiasi ini diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 PPM Manajemen, di Jakarta, Rabu (23/8).

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian ESDM Bambang Utoro, yang mewakili Kementerian ESDM untuk menerima apresiasi ini mengungkapkan, Kementerian ESDM akan terus meningkatkan fungsi organisasi sehingga pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Terima kasih untuk apresiasi yang diberikan. Sudah menjadi kewajiban kami untuk terus meningkatkan fungsi organisasi di Kementerian ESDM. Pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan energi berkeadilan,” ungkap Bambang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif PPM Manajemen Bramantyo Djohanputro menjelaskan bahwa apresiasi ini diberikan dengan beberapa kriteria, di antaranya adalah kepedulian terhadap pengembangan organisasi dan sumber daya manusia serta berperan aktif menuju pembangunan Indonesia yang makmur.

Apresiasi PPM 2017 diberikan kepada mitra strategis yang menunjukkan kepedulian terhadap organisasi dan sumber daya manusia.

“Penghargaan ini diberikan kepada organisasi yang peduli terhadap pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, Organisasi yang berperan serta aktif menuju pembangunan Indonesia yang makmur, dan Memiliki nilai-nilai luhur yang sejalan dengan nilai-nilai PPM Manajemen untuk membangun tanah air,” ujar Bramantyo.

Melalui apresiasi ini PPM Manajemen menilai Kementerian ESDM turut aktif dalam membangun Indonesia melalui peningkatan kualitas organisasi.

Selain Kementerian ESDM, empat institusi yang mewakili kementrian/lembaga penerima penghargaan kategori pengembangan organisasi terintegrasi lainnya adalah Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.