Kominfo Percepat Penyederhanaan Ijin

oleh -
Rapat Konsultasi Publik dengan Pemangku Kepentingan untuk Percepatan Penyederhanaan Perizinan di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (27/04/2018).

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melibatkan pemangku kepentingan dalam menyederhanakan perijinan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Komitemen itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Farida Dwi Cahyarini pada Rapat Konsultasi Publik Percepatan Perijinan di Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat (27/04).

“Perijinan yang ada di Kementerian Kominfo akan dipersingkat sesuai dengan arahan Presiden. Dimana akan dilakukan reformasi ketentuan proses bisnis perijinan dan layanan yang akan dituangkan dalam satu Peraturan Menteri (PM) Kominfo,” jelasnya.

Pelaksanaan penyederhanaan perijinan dan layanan di lingkungan Kementerian Kominfo mencakup upaya mempercepat penyederhanaan persyaratan, proses bisnis dan lamanya proses. “Termasuk dalam reformasi ini adalah penyederhanaan peraturan mengikuti proses bisnis yang baru,” jelasnya.

Sebelum dilakukan reformasi dan penyederhanaan, perijinan di Kementerian Kominfo terbagi dalam bidang yaitu Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika yang meliputi 14 Peraturan Menteri Kominfo, 5 jenis ijin serta 2 layanan sertifikasi; Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang dilandasi Peraturan

Menteri Kominfo dan 30 jenis ijin; serta Aplikasi Informatika yang memiliki 4 Peraturan Menteri Kominfo, 2 jenis pendaftaran.

“Nantinya semua perijinan dan layanan akan dituangkan dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Kominfo dan disederhanakan menjadi 4 jenis ijin yaitu Ijin Jaringan, Jasa, Pos dan Frekuensi Radio,” jelasnya.

kominPenyederhanaan perijinan bidang komunikasi dan informatika, selain hanya terdiri dari 4 ijin yaitu: Ijin Jaringan, Ijin Jasa, Ijin Pos, dan Ijin Frekuensi Radio

Sementara hasil penyederhaan layanan saat ini di Kementerian Kominfo terbagi dalam empat jenis yaitu: Pendaftaran PSE, Sertifikasi, Hak labuh; dan Penomoran.

“Sebelumnya untuk proses bisnis perijinan dan layanan di Kominfo diatur dalam 31 Peraturan Menteri Kominfo, nantinya akan digabungkan menjadi 1 Peraturan Menteri. Namun Peraturan Menteri tentang Perijinan dan Layanan Bidang Kominfo yang baru tidak mencabut peraturan eksisting karena memuat ketentuan selain proses bisnis perijinan dan layanan,” ungkap Farida.

Konsultasi publik itu diikuti lembaga penyiaran, penyelenggara pos, telekomunikasi dan informatika, asosiasi bidang penyiaran, pos, telekomunikasi dan informatika serta pemangku kepentingan lainnya.