Korban Terorisme Menjadi Tanggung Jawab Negara

oleh -
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID  – Serangan terorisme masih menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak 2002 bahkan hingga tahun ini, sejumlah serangan terorisme masih terus terjadi. Meski demikian, pemenuhan hak korban terorisme masih banyak menemui tantangan.

Pemenuhan hak-hak korban terorisme masih membutuhkan peningkatan dari beberapa aspek, di antaranya dalam hal mekanisme pelaporan dan penanganan atau pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban terorisme.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, negara berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme, seperti tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

“Korban merupakan tanggung jawab negara,” kata Hasto dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema, “Definisi, Pelaporan dan Mekanisme Penanganan Korban Terorisme” di Jakarta, Rabu (10/7- 2019).

Selain itu, Hasto menambahkan, pemenuhan hak-hak korban terorisme pascakejadian, menjadi hal menarik untuk didiskusikan dalam FGD tersebut, terkhusus perihal penanganan psikososial bagi korban. “Psikososial penting untuk didiskusikan karena dalam pelaksanaannya, LPSK diharapkan mendapat dukungan dari kementerian/lembaga terkait,” imbuh Hasto.

FGD ini terlaksana atas kerja sama LPSK dan UNDP Indonesia, dari kegiatan ini diharapkan dapat membangun persepsi bersama bagi semua pihak tentang korban terorisme serta bagaimana negara melalui kementerian / lembaga termasuk pihak swasta dapat bersama-sama bersinergi mengemban tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya. “Dari FGD ini diharapkan tercipta satu skema atau mekanisme di masing-masing kementerian/lembaga dalam penanganan korban terorisme,” kata Hasto.

Pada saat yang sama, United Nation Development Program Resident Representative (UNDP), Christophe Bahuet mengatakan, UNDP berkomitmen penuh mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional tentang Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme melalui proyek PROTECT. “Semoga upaya dan kerja sama kita semua akan menghasilkan pencapaian terbaik dan menjadi sumbangsih untuk terciptanya Indonesia yang lebih baik, lebih aman dan sejahtera,” kata Christophe.

Pada FGD ini, turut hadir perwakilan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Polri, Kejaksaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan K/L lain, serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping korban, seperti Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dan The Wahid Foundation serta lainnya. (Ryman)