KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI

oleh -
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Ist)

JAKARTA  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan penyelenggara Pemilu yang tidak meloloskan dua partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2019.

“KPU harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan. Kalau ada sengketa, nanti kami tunjukkan, ini hasil kerja kami,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Menurut Arief, partai politik yang tidak setuju dengan keputusan KPU telah diberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.

“Kalau (hak untuk menggugat) itu mau digunakan, kami berharap apapun putusannya kelak semua harus menerima itu. Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin akan diajukan, maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan,” katanya.

Seperti diketahui, hari ini KPU menetapkan partai peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan itu, dari total 16 partai yang telah diteliti dan dilakukan verifikasi faktual, 14 partai dinyatakan lolos dan dua partai, yakni PBB dan PKPI, tidak lolos sebagai peserta.

PBB dan PKPI menilai KPU telah mengambil keputusan yang salah, yang juga dianggap merugikan partai.

Terkait dengan keputusan KPU itu, kedua partai yang tidak lolos tersebut kemudian memutuskan untuk segera mengajukan gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu.