Masyarakat Tak Boleh Terprovokasi Pandangan Sesat Eggie Sudjana

oleh -
Eggie Sudjana

JAKARTA-Keluarga Besar Maumere Jakarta Raya dan se Jabodetabek (KBM JAYA), meminta kepada seluruh warga NTT dimanapun berada, untuk tidak terpancing dengan pernyataan Eggie Sudjana dalam video rekaman wawancara yang bernada provokatif, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan/sara.

Terlebih-lebih, Eggie Sudjana membanding-bandingkan agama-agama yang ada dengan parameter Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas.

“Mengukur agama-agama sebagai ber-Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tolak ukur sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dalam konteks Perpu No. 2 Tahun 2017, jelas sebuah pilihan sikap dan pandangan yang sesat, arogan, sok tau bahkan congkak. Karena Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas tidak dimaksudkan untuk mengatur kehidupan agama-agama, sebab agama-agama tidak sama atau tidak sederajat dengan Ormas-Ormas semacam HTI yang bisa dibubarkan,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Senin (9/10).

Dia menilai, pernyataan Eggie Sudjana, setidak-tidaknya mengandung 3 hal yang kontroversial.

Pertama, menurunkan status hukum dan derajat semua agama sejajar dengan ormas. Kedua, memprovokasi emosi publik, dengan menempatkan keberadaan Perpu No. 2 Tahun 2017, sebagi ancaman serius bagi agama-agama lain, karena hanya agama Islam yang tidak bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Ketiga, menggiring publik untuk percaya bahwa Perpu No. 2 Tahun 2017, mengatur kehidupan agama-agama sehingga bagi agama yang tidak seasas dengan Pancasila bisa dibubarkan.

Padahal di dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat komitmen kuat para pendiri negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham dan golongan dalam suatu dasar nagara yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian diatur lebih lajut dalam beberapa UU sebagai hukum nasional, bahwa semua agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khonghucu dll.) diakui sama kedudukannya oleh negara. UU No. 1/PNPS/1965 bahkan secara tegas mengancam dengan pidana penjara jika ada orang yang menistakan agama atau kalau yang melakukan atas nama ormas, maka ormasnya yang dibubarkan.

“Eggie Sudjana, tidak menyadari bahwa keberadaannya di MK pada waktu itu dalam rangka uji materil menolak Perpu No. 2 Tahun 2017, terkait wewenang pemerintah membubarkan ormas jika terbukti melakukan aktifitas sosial kemasyarakatannya bertentangan dengan atau ingin menggantikan Pancasila sebagai Ideologi negara” ujarnya.

Sementara agama-agama yang ada di Indonesia tidak ada yang menolak Pancasila dan tidak ada yang tidak mengakui bahkan menempatkan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai dasar dalam mengatur kehidupan beragama di negeri ini .

Menurutnya, pernyataan Eggie Sudjana, sungguh berbahaya jika dipahami secara harafiah. Bahkan berpotensi menimbulkan kekacauan antar umat beragama, karena bisa saja sebagian masyarakat percaya dan memaknai bahwa sebuah agama bisa dibubarkan oleh Pemerintah lewat Perpu Ormas.

Dengan demikian pernyataan Eggie Sudjana dapat dikualifisir sebagai telah merendahkan status agama setara dengan Ormas bahkan Ormas HTI, sehingga KBM JAYA sangat berkepentingan meminta kepada seluruh warga bangsa untuk tidak terprovokasi.

“Sulit diterima akal sehat publik, seorang Eggie Sudjana, ketika sedang menguji Perpu Ormas, tetapi mempersoalkan “pembubaran agama” karena agama, bukan domainnya MK dan bukan pula domain Perpu Ormas. Karena substansi Ormas dan substansi Agama adalah dua hal yang jauh berbeda,” tegasnya.

Sementara itu, baik di dalam naskah akademis maupun di dalam rumusan pasal demi pasal tentang Perpu Ormas, sama sekali tidak mengatur tentang syarat-syarat sebuah agama dibubarkan.

Oleh karena itu, KBM JAYA meminta seluruh warga masyarakat, khususnya warga NTT dimanapun untuk tidak terpancing dan percayakan kepada Polri menindak siapapun yang bersikap anarkis.

KBM JAYA tegasnya mendukung Perpu No. 2 Tahun 2017 , Tentang Ormas. Apalagi, Perpu tersebut sesungguhnya sebuah koreksi total Presiden Jokowi atas kebijakan legislasi yang keliru dari Presiden SBY ketika membuat UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas.

“Kebijakan SBY mempersulit kekuasaan eksekutif negara ketika hendak mengeksekusi kebijakan penegakan hukumnya secara cepat dan tepat, manakala terdapat Ormas yang mencoba mengggantikan Pancasila atau Ormas yang aktifitasnya bertentangan dengan asas Pancasila,” pungkasnya.