Menteri ESDM: Kesepakatan Pemerintah Dengan Freeport Tidak Berubah

oleh -
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan

JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menepis isu yang beredar atas penolakan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendivestasikan kepemilikan sahamnya sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.

Sampai sekarang,  tidak ada yang berubah dengan hasil negosiasi yang dijalin antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport.  “Pertemuan sampai hari ini, itu tidak ada yang berubah. Kesepakatan besar sudah dicapai pada 27 Agustus 2017, yaitu Pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum 2×10 tahun dengan persyaratan tiga,” jelas Jonan saat menyampaikan hasil negosiasi dengan PTFI kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin (9/10).

Adapun tiga persyaratan tersebut yaitu:  Pertama, PTFI harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% untuk kepemilikan nasional.

Kedua, PTFI harus membangun fasilitas proses pengolahan dan pemurnian (smelter) sesuai dengan amanat undang-undang mineral dan batubara, dalam 5 tahun setelah persetujuan diberikan.

Ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari hasil produksi PTFI secara keseluruhan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak dan retribusi daerah.

Terkait surat yang diajukan oleh Freeport kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Jonan mengakui bahwa Presiden Joko Widodo menugaskan Menkeu bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas secara detail divestasi saham.

“Bapak Presiden menugaskan detail divestasi saham dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang mewakili negara. Kami sifatnya mendukung saja. Kapan divestasi saham dan nilainya berapa,” ungkap Jonan.

Meski begitu, Presiden Joko Widodo menugaskan secara khusus Menteri ESDM kembali terlibat dalam perundingan dengan PTFI guna mempercepat proses renegosiasi.

Selain membahas perkembangan negosiasi Pemerintah dengan PT Freeport, Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI juga membahas mengenai tindak lanjut penyelesaian barang milik negara di Kementerian ESDM yang masa habis pakainya serta nilai perolehan air tanah untuk kegiatan usaha hulu migas.

Adapun kesimpulan Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, sebagai berikut:

  1. Komisi VII DPR RI meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI menyampaikan ke Komisi VII DPR RI setiap hasil perundingan dengan PT Freeport Indonesia.
  2. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk melakukan rapat kerja yang bersifat tertutup dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk membahas detil negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
  3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk lebih cermat melakukan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) eks KKKS yang sudah tidak terpakai dan melakukan percepatan mekanisme penyelesaiannya agar memberikan manfaat kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI secepatnya membuat Peraturan Menteri ESDM tentang penetapan nilai perolehan air tanah pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang mampu mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi dengan memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.