Mesin Birokrasi, ASN Harus Miliki Pengetahuan Tentang Pancasila

oleh -
Diskusi kelompok penyusunan draf standar materi induk pembinaan ideologi Pancasila bagi Aparatur Negara yang diselenggarakan oleh Deputi Pengkajian dan Materi BPIP, Senin (21/9/2020). (Foto: Ist)

Bekasi, JENDELANASIONAL.ID — Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono mengatakan Aparatur Negara merupakan birokrasi atau sebagai mesin pemerintahan Negara. Karena itu, ditekankan Aparatur Negara harus memiliki basis pengetahuan tentang Pancasila.

Hal ini disampaikan dalam diskusi kelompok penyusunan draf standar materi induk pembinaan ideologi Pancasila bagi Aparatur Negara yang diselenggarakan oleh Deputi Pengkajian dan Materi BPIP, Senin (21/9/2020).

“Diharapkan dengan adanya buku standar materi pembinaan ideologi Pancasila, Aparatur Negara memiliki tanggung jawab terhadap Pancasila sebagai ideologi negara yang menentukan arah tujuan negara,” jelas Hariyono.

Selanjutnya Hariyono menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengerti dan memiliki pemahaman tentang Pancasila.

“ASN itu kan birokrasi, sebagai mesin pemerintahan negara, mereka harus memiliki pengetahuan tentang orientasi Pancasila,” ucapnya.

Dalam startegi implementasinya, buku standar materi induk PIP kepada Aparatur Negara yakni dengan banyak cara, seperti pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, dialog umum atau dibentuk kebijakan. Sehingga diharapkan dapat dituangkan secara implist maupun eksplisit.

“Strateginya macam-macam, bisa melalui diklat, dialog umum atau dibuat kebijakan,” tambah Hariyono.

Dirinya juga berharap, dengan dibuatnya buku tersebut dapat meningkatkan integritas, moralitas dan kinerja Aparatur Negara sebagai mesin pemerintahan.

“Itu juga menjadi landasan Aparatur Negara menuju cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur,” terangnya.

Hadir juga Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo. Dirinya menjelaskan bahwa kemajemukan agama di Indonesia sangat diperlukan kearifan dan kedewasaan di semua kalangan umat beragama untuk memelihara keseimbangan untuk kepentingan kelompok dan nasional.

“Aparatur Negara harus mengetahui keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling menghormati, saling pengertian karena pemeliharaan kerukunan upaya bersama umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan,” jelasnya.

Benny juga menegaskan jaminan kebebasan beragama melekat pada diri setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab Aparatur Negara yang memberikan perlindungan umat beragama.

“Jaminan kebebasan beragama melekat pada setiap warga negara, hal itu menjadi tanggung jawab aparatur negara seperti Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri serta Pejabat Negara lainnya,” ujarnya. (Ryman)