Ormas Harimau Jokowi Somasi Fadli Zon atas Lagu Potong Bebek Angsa

oleh -
Fadil Zon, Wakil Ketua Partai Gerindra. (Foto: Ist)

JENDELANASIONAL.COM – Pimpinan Pusat Pengurus Nasional Harimau Jokowi, sebuah Ormas yang berbasis pada Gerakan Advokasi, bertindak untuk dan atas nama kepentingan masyarakat,  pada tanggal 1 Oktober 2018, menyampaikan somasi I dan Terakhir kepada Fadli Zon, atas postingan lagu “Potong Bebek Angsa” beberapa waktu lalu.

Somasi dilakukan selaku pribadi maupun selaku anggota dan Wakil Ketua DPR RI.

Seperti diketahui, sejak 19 September 2018 lalu, Fadli Zon telah memposting dalam Twitternya video rekaman yang menampilkan 3 (tiga) pria dan 6 (enam) perempuan berhijab memakai seragam biru dan hitam serta topeng, dalam formasi sedang menari atau berjoget mengikuti irama dan lirik lagu “Potong Bebek Angsa” yang sudah diubah liriknya. Pesan lagu atau yang disebut lirik lagu editan Fadli Zon itu berubah dari pesan riang gembira dunia anak-anak menjadi pesan politik yang menakutkan.

Pimpinan Pusat Pengurus Nasional Harimau Jokowi Petrus Selestinus mengatakan, lagu Potong Bebek Angsa itu sudah diubah lirik dan gaya serta pesan politik yang hendak disampaikan oleh Fadli Zon telah beredar luas bahkan menjadi viral dalam bentuk rekaman video di YouTube. Lagu yang bersifat riang gembira yang diciptakan sebagai lagu anak-anak, serta merta berubah menjadi lagu yang berisi pesan politik yang provokatif, berisi fitnah, kebohongan bahkan berpotensi menebar kebencian di antara warga masyarakat dan terhadap Pemerintah, termasuk kepada Kepemimpinan Presiden Jokowi.

Petrus mengatakan, postingan lagu yang Fadli Zon itu mengandung fitnah, menebar berita yang mengandung kebohongan, melahirkan kebencian antar satu golongan masyarakat terhadap golongan yang lain. Di samping berimplikasi hukum terhadap pelanggaran terhadap Hak Cipta atau pemegang Hak Cipta lagu Potong Bebek Angsa itu sendiri.

“Oleh karena kualifikasi dari rangkaian tindakan Fadli Zon, merupakan perbuatan melawan hukum, maka Fadli Zon harus meminta maaf bukan saja kepada Anak-Anak dan para Orang Tua, Lembaga Pendidikan baik Swasta, akan tetapi juga kepada Pemerintah termasuk kepada Presiden Jokowi,” ujar Petrus di Jakarta, Senin (1/10/2018).

Selain itu Fadli Zon diminta untuk menarik seluruh rekaman lagu “Potong Bebek Angsa” yang sudah diubah dan beredar secara luas di tengah masyarakat serta menghapus seluruh pemberitaan di Media Sosial. Pasalnya, berita itu diniali tidak relevan dan mengandung kebohongan, fitnah, menebar kebencian hingga merugikan masyarakat konsumen, sebagaimana dimaksud oleh UU ITE.

“Apabila Fadli Zon tidak mengindahkan somasi I dan Terakhir ini, maka dengan sangat terpaksa, Harimau Jokowi akan melakukan tuntutan secara Pidana dan Perdata melalui Pengadilan serta secara Etika mengadukan Fadli Zon ke Majelis Kehormatan Dewan DPR RI sebagai pelanggaran Etika dengan tuntutan agar diberhentikan dari keanggotaan DPR RI,” pungkasnya. (Ryman)