Paripurna DPR Tunda Pengesahan 5 RUU

oleh -
Pimpinan DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kiri) dan Utut Adiyanto (kanan) memperkenalkan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terpilih, Destry Damayanti (kedua kanan) saat Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). (Foto: Antara)

Jakarta, JENDELNASIONAL.ID —  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pengesahan lima rancangan undang-undang. Hal itu diambil dalam rapat paripuna terakhir anggota legislatif periode 2014-2019.

Rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda yaitu Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara, RUU Perkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Penundaan itu telah sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo setelah ada desakan publik.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa RUU tersebut akan dilimpahkan ke periode selanjutnya untuk dibahas lebih dalam.

“Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat bamus (badan musyawarah) antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kita selesaikan pada periode ini,” katanya saat memimpin sidang, Senin (30/9/2019).

Bambang Soesatyo yang lazim disapa Bamsoet ini menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut peserta bamus memahami situasi yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perwakilan partai setuju untuk menunda RUU yang menjadi polemik.

“Apakah dapat disetujui?” tanyanya kepada anggota dewan dalam paripurna. Lantas dijawab setuju oleh anggota DPR, dan Bambang pun mengetok palu tanda setuju.

Sebelumnya, DPR juga sudah menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. (Ryman)