Perppu Tentang Ormas Demi Merawat Kebhinekaan

oleh -
Liona Nanang Supriatna
Dekan Fakultas Hukum Unpar yang juga Presidium Bidang Hukum ISKA, Liona Nanang Supriatna. (Foto: Ist)

JAKARTA-Dosen Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Liona Nanang Supriatna mendorong keberadaan Perpu No. 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang Undang (UU).

Hal ini penting mengingat adanya kegentingan nasional terhadap berkembangnya paham radikalisme yang disebarluaskan oleh sejumlah Ormas.

Menurutnya, Perpu tersebut bertujuan untuk mempertahankan dasar negara Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 yang melindungi keberagaman rakyat Indonesia yang selama ini dipertahankan.

“Negara dalam keadaan genting tidak berarti negara dalam keadaan bahaya secara fhisik. Namun lebih berbahaya lagi ideologi negara hendak diganti dan atau dirubah oleh ideologi lain,” tegasnya.

Dia menjelaskan pentingnya Perpu No. 12 tahun 2017 menjadi Undang Undang karena jangka waktu Perpu terbatas. Oleh karena itu harus secepat mungkin disetujui DPR untuk dijadikan UU.

“Mengingat akhir akhir ini terdapat Ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap agama dan kepercayaan orang lain, hingga tumbuh subur paham intoleransi yang meluas, bahkan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum seperti melakukan razia,” ujarnya.

Liona yang juga Presidium Bidang Hukum Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) ini mengatakan UU ini bertujuan untuk merawat kebhinekaan dan kebangsaan serta menjaga toleransi dan hak hak sipil dari kelompok yang merasa memiliki kebenaran absolut radikal dan intoleran.

Apalagi, kebebasan dan demokrasi dimanapun di dunia ini, dibatasi oleh kebebasan dan demokrasi itu sendiri serta dibatasi oleh hukum. “Tidak boleh atas nama kebebasan dan demokrasi melanggar dan merusak semangat kebebasan dan nilai nilai demokrasi itu sendiri,” terangnya.

“Perpu juga mengajarkan pada masyarakat Indonesia agar berkarya dan bekerja bagi Indonesia untuk meningkatkan silidaritas tanpa sekat serta memegang teguh prinsip persatuan dalam perbedaan, perbedaan dalam persatuan,” pungkasnya.