Polemik UNIKAMA Malang: Kemenkumham Giliran “Kriminalisasi” Christea Dkk

oleh -

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) melakukan “krimininalisasi” terhadap Christea Frisdiantara dkk dengan menerbitkan SK Baru No. AHU 0000965.AH.01.08. Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan Badan Hukum PPLP-PTPGRI, pengelola Universitas Kanjuruan Malang (UNIKAMA) tersebut. Tanpa persetujuan, nama Christea Frisdiantara dkk dicantumkan oleh Soedjai yang dalam SK Baru tersebut dalam posisi sebagai Ketua. Soedjai sendiri adalah tokoh di balik kekacauan pengelolaan UNIKAMA.

Dalam konteks ini, patut diduga ada permainan dalam penerbitan SK baru tersebut mengingat pada Januari 2018 melalui keputusan No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 Kemenkumham memenangkan PPPLP PTPGRI dengan Christea Frisdiantara sebagai Ketua yang memiliki hak atas Unikama. Persetujuan itu tidak mungkin akan diberikan mengingat pada saat ini Christe Frisdiantara yang menjadi korban kriminalisasi sedang ditahan di Kejaksanaan Negeri Sidoarjo.

Demikian diungkapkan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI, Hermawi Taslim, yang juga penasehat hukum Christea Frisdiantara, kepada media Minggu (06/01/2019). Terkait dengan hal ini, Hermawi Taslim meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk mengambil tindakan tegas kepada oknum Kemenkumham terkait dengan terbitnya SK baru tersebut.

Menurut Hermawi Taslim, yang Wadir Hukum dan Advokasi  Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maaruf, bagaimana mungkin Kemenkumham bisa mengeluarkan SK baru yang bertentangan dengan keputusannya sebelumnya. Pada tanggal 5 Januari 2018 No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018, Kemenkumham menguatkan keputusan RUA PPLP PTPGRI di mana Christea Frisdiantara sebagai Ketua dan berhak atas pengelolaan Unikama.

“SK Baru No. AHU 0000965.AH.01.08. Tahun 2018 ditandatangani baru pada 18 Desember 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI. Siapa yang memberi izin perubahan badan hukum ? Christea sebagai Ketua PPLP PTPGRI ada di dalam penjara. Lha koq enak tiba-tiba keluar SK baru tentang perubahan Badan Hukum. Kemudian Kemenkumham menyetujui ? Ini persoalan mudah koq, sangat mudah untuk ditelusuri siapa yang bermain, siapa yang menyetujui, dan siapa yang mengeluarkan SK,” tegas Hermawi Taslim.

Menurut Taslim, Cara untuk menelusuri adalah pertama harus dibuktikan SK Kemenkumham itu asli atau tidak. Kalau tidak asli berarti harus dipanggil pihak Soedjai karena media sudah memberitakan tentang hal itu dan pihak Soedjai sudang mengakui dan bahkan menantang untuk dikeluarkannya gugatan dari Pihak Christea. Kalau SK Kemenkumham itu asli berarti Kemenkumham melakukan “kriminalisasi” terhadap Christea Frisdiantara dkk karena dasar hukumnya palsu karena tidak ada persetujuaannya dari pihak Christea Frisdiantara.

“Lalu akte itu disahkan oleh Notaris siapa ? Nah notarisnya ditanya saja. Apa alas hukumnya sehingga dia mengaktekan perubahan kepengurusan ? Sudah minta persetujuan dari Christea ? Apakah ini karena memanfaatkan ketidak berdayaan Christea Frisdiantara yang dipenjara karena menjadi korban kriminalisasi kasus yang terkait dengan Unikama juga. Khan itu semua melanggar hukum. Sudah jelas Christea Frisdiantara tidak dimintai persetujuan. Apakah ini mengindikasikan adanya dugaan mega konspirasi  terkait dengan kasus UNIKAMA ini?” tanya Taslim lebih lanjut.

Taslim juga meminta juga kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan oleh tim Christea Frisdiantara namun belum dilaksanakan. Taslim meminta agar DivPropam dapat berkordinasi dengan Polda Jatim agar segera diadakan gelar perkara atas laporan tim Christea Frisdiantara  Ke Polda Jatim TBL/1096/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 1 September 2018 atas nama terlapor Dr. Pieter Sahertian dkk dan TBL/210/II/2018/UM/JATIM tertanggal 18 Februari 2018 atas nama terlapor Drs. H. Soedjai dkk , yang belum ada tindak lanjutnya. (Ryman)