Sangat Keji, Polisi Harus Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Abepura  

oleh -

JAKARTA-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)  mengutuk  pelaku kejahatan seksual terhadap anak usia 7 tahun di Abepura, Kota Jayapura  Papua Sabtu (07/10). Untuk itu, Komnas Anak mendesak  Polresta Abepura untuk segera menangkap dan menahan pelaku mengingat perbuatan pelaku sudah  tergolong teramat keji, sadis,  tidak mempunyai keprimanusiaan dan luar biasa.

“Kami juga memberikan apreasi kepada RSUD Abepura yang telah memberikan layanan kesehatan bagi korban,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Jakarta Senin (9/10).

Menurutnya, perbuatan biadab ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.  Karena itu, dia berharap masyarakat disekitar tempat kejadian dimana korban ditemukan tak berdaya yakni di kelurahan Tanah Hitam,  Abepura, Kota Jayapura juga harus membantu Polisi mengungkap tabir kejahatan seksual yang menimpa anak yatim ini.

“Masyarakat  yang melihat dan mengetahui diminta jangan enggan untuk menjadi saksi. Korban harus segera di tolong,” pintanya.

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak pelaku segera menyerahkan diri.

“Mengingat luka pada vagina korban sangat serius dan kondisi korban sangat lemah,  diminta pemerintah kota Abepura melalui Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan medis yang memadai kepada korban, dan meminta Dinas Sosial untuk memberikan bantuan sosial bagi korban dan keluarganya  serta meminta Dinas PPPA menyediakan rumah aman bagi korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komnas Anak juga meminta pihak Polresta Abepura melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang luar biasa lantaran perbuatan kriminal pelaku tergolong luar biasa sadis.

Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak segera menangkap  dan menahan pelaku karena  tindakan kriminal pelaku dapat dijerat 20 tahun penjara maksimal dan hukuman seumur hidup bahkan hukuman  mati sesuai yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan  Peraturan Pengganti Undang-undang No. O1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUH Pidana.

Untuk memberikan yang terbaik bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan layanan pemulihan trauma bagi korban, Komnas Perlindungan Anak segera bekerjasama dan  berkordinasi dengan para pemangku kepentingan dan aktivis perlindungan Anak di Jayapura, aparatus pemerintah serta aparat penegak hukum yakni Polres Abepura juga dengan Lembaga Perlindungan Anak di Jayapura.

“Tidak ada alasan lagi, korban harus segera diselamatkan, pelaku harus segera ditangkap,  kekerasan terhadap anak di Papua harus diakhiri,” desak Arist.