Selain First Travel, Masih Ada 15 Travel Biro Umroh Nakal

oleh -
Ilustrasi

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkirakan masih ada biro perjalanan haji dan umroh yang masih nakal, selain First Travel. Oleh karena itu kontrol Kementerian Agama (Kemenag) sangat penting guna menyelamatkan jamaah haji.

“Kasusnya bukan hanya Firs Travel, tetapi kurang lebih ada 10 sampai 15 penyelenggara umroh dan haji ada yang nakal,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong dalam diskusi “Revisi UU Haji dan Umroh Solusi Tertibkan Jamaah Haji Illegal” bersama Wakil Ketua umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad di Jakarta, Selasa (15/8).

Oleh karena itu, kata Politisi PAN, Kemenag perlu mengevaluasi perizinan travel haji dan umroh tersebut agar jangan sampai “menipu” jamaah.

“Bagaimana mungkin perusahaan travel memberikan harga tiket umroh Rp14,3 juta per jamaah. Tentu saja harga tersebut sangat tidak rasional. Padahal harga yang wajar itu sekitar Rp26 juta per jamaah. Kalau ada perusahaan travel yang memberikan harga murah, perlu dicurigai, kemungkinan itu hanya mencari keuntungan di dalam kesulitan orang lain,” terangnya.

Padahal, lanjut Ali Taher, niat orang melakukan umroh itu adalah ibadah. Anehnya, ada perusahaan yang berani memutarbalikan perjanjian, bahkan melakukan penipuan. DPR bersyukur OJK langsung melakukan pemberhentian operasional First Travel.

“Pemerintah perlu memberikan harga patokan umroh per daerah atau regional, misalnya regional Sumatera, Regional Jawa, Kalimantan, Sulawesi Timur. Prinsip perjalanan haji dan umroh itu adalah prinsipnya syari’ah, prisnsipnya kehati-hatian, nirlaba, mestinya seperti itu,” jelasnya.

Dia memberi contoh, pemerintah menentukan saja berapa tarif umroh dari Jakarta. Begitupun kalau berangkat dari Palembang atau Batam. Misalnya, angka minimum itu sekitar USD2200 dan kemudian maksimal itu USD3000.

“Artinya, kalau menggunakan hotel agak bagus itu sekitar USD2700. Kami sudah hitung sekitar Rp28 juta rupiah, itu masih rasional,” paparnya.

Lebih jauh Ali Taher mengingatkan Kementerian Agama tidak mudah mengeluarkan izin bermacam-macam travel itu. Setidaknya, kalaupun sudah dikeluarkan perlu pengawasan secara berkala, alias tidak dilepas begitu saja.

“Paling tidak 3 sampai 6 bulan dievaluasi kembali setiap travel yang sudah diberi izin tadi,” ucapnya.

Seperti diketaui, Polisi menangkap pemilik sekaligus pemimpin penyelenggara perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Penangkapan petinggi First Travel  ini terjadi menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka yang telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah, tak juga kunjung diterbangkan menuju Tanah Suci.

Pasangan suami istri itu ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta. Mereka diamankan setelah menggelar konferensi pers di gedung tersebut.