Surya Paloh: Penolakan Mendirikan Rumah Ibadah Tidak Semestinya Terjadi di Negeri Ini

oleh -
Partai NasDem resmi memilih Surya Paloh sebagai Ketua Umum dalam Kongres II partai, di Jakarta. (Foto: Merdeka.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Konstitusi Republik Indonesia di dalam Pasal 28E menyebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.

Di dalam Pasal 29 ayat juga disebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa rumah ibadat adalah keniscayaan dalam memanifestasikan amanat konstitusi tersebut.

“Oleh karena itu, tidak semestinya cerita tentang penolakan terhadap rencana didirikannya rumah ibadah, kembali muncul di negeri kita. Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama. Sedari dulu, perbedaan itu yang membuat negara ini kokoh sebagai negara yang memiliki penduduk terbesar keempat sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/9).

Surya Paloh mengatakan, sedari awal, keragaman adalah anugerah dari Tuhan yang Mahakuasa yang senantiasa kita syukuri bersama. Karena itu, tidak semestinya, penolakan terhadap hadirnya pendirian rumah ibadah kembali muncul dalam kehidupan bersama kita sebagai sebuah bangsa.

Kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Inilah esensi kehidupan republik sebagai bentuk negara kita Indonesia.

Pemerintah, katanya, merupakan aparatur yang melaksanakan segala ketentuan dalam konstitusi. Salah satu amanat kepada para pemimpin adalah berlaku adil.

“Jika terjadi perselisihan di antara rakyatnya maka hendaknya ia mengupayakan dengan sungguh-sungguh tercapainya asas keadilan dalam penyelesaian masalah. Janganlah karena kepentingan politik sesaat kita mengabaikan amanat konstitusi dan berlaku tidak adil terhadap rakyat kita sendiri, sekecil dan seminor apapun mereka,” katanya.

Karena itu, Surya Paloh mengatakan bahwa DPP Partai NasDem menyatakan menyesalkan langkah yang diambil Wali Kota Cilegon yang memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon.

Rencana pendirikan Gereka HKBP di Kota Cilegon telah mendapatkan izin dari pemerintah desa, demikian juga dari masyarakat setempat. Dengan demikian, sudah semestinya izin turun dari pemimpin kota. “Jika pun masih ada masalah yang mengganjal maka selesaikanlah semua itu dengan penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab sebagai kepala daerah yang harus berlaku adil terhadap seluruh warganya. Inisiasilah berbagai ruang dialog agar, selain masalah bisa segera selesai, musyawarah pun kembali menjadi tradisi dalam kehidupan sosial kita,” katanya.

Karena itu, segenap aparatur negara, pemimpin berwenang, serta tokoh masyarakat didorong untuk memberikan kontribusinya bagi penyelesaian masalah ini. Sebisa mungkin kita redam segala potensi penggunaan politik identitas dalam kasus di Cilegon ini menjelang Pemilu 2024 nanti.

“Partai NasDem mengamanatkan kepada Pengurus DPD NasDem Kota Cilegon untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penyelesaian masalah yang terjadi lewat pendekatan-pendekatan Politik Kebangsaan,” ujarnya.

Selain itu, Partai NasDem juga mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya warga Kota Cilegon, untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama kita.

“Partai NasDem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong dalam upaya menyelesaikan setiap masalah di tengah kehidupan sosial kita,” pungkasnya. ***