TPDI: Pernyataan Victor Laiskodat Sikap Patriotik Bela Negara

oleh -
Politisi Partai Nasdem, Vicktor B Laiskodat

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus meminta Partai Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak boleh kebakaran jenggot menyikapi pernyataan politisi Partai Nasdem Victor B. Laiskodat yang mengkritisi sikap Partai Politik (parpol) yang menolak Perppu No. 2 tahun 2017 tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sikap reaktif seperti itu justru semakin membuka kedok bahwa parpol-parpol itu menjadi pelindung ormas radikal HTI.

Video pidato Victor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 1 Agustus 2017 viral.

Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI ini mengajak hadirin untuk tak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai ekstremis dan pro khilafah, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS dan PAN.

“Celakanya, partai-partai pendukungnya itu ada di NTT juga. Yang dukung supaya kelompok ekstremis ini tumbuh di NTT, partai nomor satu Gerindra, partai nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, partai nomor empat namanya PAN,” kata dia.

Menurut Petrus, pernyataan Victor itu bagian dari sikap patriotik untuk menyadarkan masyarakat tentang cara bagaimana membela negara dengan cara yang sederhana tetapi efisien.

Politikus Nasdem itu terang Petrus sedang menjalankan UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, sedang memberikan pendidikan politik kepada konstituennya tentang Perppu No. 2 Tahun 2017 dan bahaya Khilafah. Karena itu, sangat tidak beralasan jika keempat parpol itu justru bersikap reaktif. Apalagi, hal itu disampaikan didepan konstituennya.

Terdapat beberapa fakta empiris tentan pentingnya sosialisasi Perppu No 2 Tahun 2017 yaitu:

Pertama: Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah merupakan hukum positif yang mengikat semua pihak; Kedua: terdapat fakta bahwa ada 4 Partai Politik yang menolak Perppu; Ketiga: sikap ke 4 Partai Politik itu juga sama-sama menentang pembubaran HTI yang dalam aktivitas plitik keagamaannya hendak mendirikan khilafah.

Substansi dari pernyataan jelas Petrus sesungguhnya memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hakekat hidup berbangsa dan bernegara dalam negara hukum Indonesia.

Selain itu, pernyataan Victor itu mengajak masyarakat NTT untuk bersama-sama menjaga NTT sebagai bagian yang integral dari wilayah NKRI untuk menjaga kebhinekaan, Pancasila, UUD 1945.

Terlebih-lebih NTT sebagai Provinsi yang warga masyarakatnya terkenal sangat toleran di tengah etnisnya yang beragam. “Vikctor tahu bahwa masyarakat tradisional  NTT sudah menempatkan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 adalah pilar-pilar negara yang harus dijaga, sebagaimana negara dengan kedaulatan yang dimiliki telah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 dan langsung mengeksekusinya dengan membubarkan HTI,” tegasnya.

Apalagi,  negara memiliki bukti-bukti adanya aktivitas HTI yang ingin mendirikan khilafah di Indonesia dengan menggusur ideologi Pancasila.

Sebagai putra daerah NTT dalam segala kapasitas yang dimiliki, baik sebagai anggota DPR RI maupun sebgai pimpinan Parti Politik Nasdem maka Victor  memiliki legal standing dan kewenangan konstitusional untuk mengelaborasi hakekat Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagai hukum nasional yang memberi wewenang kepada pemerinah untuk serta merta mengeksekusi pembubaran ormas radikal.

Karena di dalam konsiderans Perppu No. 2 Tahun 2017 pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa ormas-ormas yang dalam aktivitas sosial kemasyarakatannya bertindak bertentangan dengan asas Pancasila, dinyatakan “sebagai perbuatan tercela” dan dikualifikasi sebagai perbuatan pidana yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara maksimun 20 tahun. Untuk hal ini pemerintah telah memiliki bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itu pula pemerintah membubarkan HTI.

Dengan demikian maka sikap Victor  yang mengingatkan warga NTT untuk tidak memilih kader-kader dari Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS yang mengikuti kontestasi pilkada di NTT, sangat beralasan hukum.

Bahkan pernyataan Victor ini sebagai sikap sangat patriotik, karena meminta warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dari ancaman perpecahan sebagai akibat dari sikap politik ke 4 Partai Politik dimaksud.

Sikap demikian adalah bagian dari upaya untuk mencerdaskan masyarakat bahwa warga masyarakat memiliki kekuatan dan hak konstitusional untuk menjatuhkan sanksi terhadap Partai Politik dengan cara tidak memilih kader-kader Partai Politik dalam pilkada dan pileg yang sikap politiknya menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 dan menolak Pembubaran HTI.

Karena bagaimanapun juga Perpu No. 2 Tahun 2017 sebagai hukum positif yang mengikat semua pihak termasuk ke 4 Partai Politik itu, demi menyelamatkan negara dan bangsa dari ancaman perpecahan.

Oleh karena itu Victor sedang mencoba pendekatan “Bela Negara” dengan cara damai  yaitu mengedukasi masyarakat memberikan sanksi kepada Parpol yang tidak mendukung Perppu No. 2 Tahun 2017 dan Pembubaran HTI dengan cara tidak memilih kader-kadernya dalam pilkada, pileg bahkan pilpres.

“Pemerintah juga memiliki kewenangan konstitusional untuk membekukan Partai Politik atau melalui Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan Partai Poltik yang melakukan perbuatan tercela dan mengancam keselamatan negara,” pungkasnya.