Wali Kota Cilegon: Proses Perizinan Masih di Tingkat Kelurahan

oleh -
Warga Kota Cilegon tolak pendirian gereja. (Foto: MSN)

Jakarta, JENDELA NASIONAL –  Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, proses perizinan pembangunan gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, belum sampai di tingkat Wali Kota.

Helldy mengungkapkan, proses izin pembangunan gereja masih dalam proses di tingkat kelurahan.

“Memang semua lagi dalam proses. Proses masih di tingkat kelurahan, jadi belum pernah sampai di wali kota. Adapun yang diberikan kemarin itu adalah sebagai informasi menjalankan prosesnya,” kata Helldy saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Helldy mengaku sudah memberi klarifikasi kepada Kemenag dalam rapat yang diadakan Rabu pagi ini.

Intinya, Helldy Agustian meminta pembangunan gereja perlu dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Dalam pasal 14 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan adanya rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi, tetapi syarat kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

“Jadi pada prinsipnya, kami mohon dengan sangat bahwa ini lagi dalam proses dari pihak HKBP juga, dan mereka yang memberikan informasi tahap proses. Baru di level kelurahan belum di pemerintahan,” ucapnya.

Sedangkan menurut klaim panitia pendirian gereja, tahapan perizinan telah dilakukan adalah pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Cilegon. (MWD)