Apjati: Ini Keunggulan Sistem Penempatan Satu Kanal

oleh -
Forum Wartawan Ketenagakerjaan – Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (Forwarker-PWKI) menggelar diskusi "Berantas PMI Ilegal". Tampil sebagai pembicara yaitu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah; Satuan Tugas PMI dari PDIP di Arab Saudi, Syarief Rahmat; dan Koordinator Forum Migran Indonesia, Jamaluddin Suryahadikusuma, di Jakarta, Kamis (2/5). (Foto: Jendelanasional.id)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID —— Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah mengatakan bahwa sistem penempatan Satu Kanal (one channel) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor pekerja rumah tangga (PRT) merupakan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi. Kesepakatan itu merupakan kesepakatan dan perjanjian antara pemerintah dengan pemerintah (Government to Government) dari dua negara.

“Oleh karena itu adalah hal yang wajar kalau Apjati patuh dan tunduk kepada keputusan pemerintah,” ujar Ayub dalam diskusi Berantas PMI Ilegal” di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Tampil sebagai pembicara lain dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Ketenagakerjaan – Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (Forwarker-PWKI) itu adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah; Satuan Tugas PMI dari PDIP di Arab Saudi, Syarief Rahmat; dan Koordinator Forum Migran Indonesia, Jamaluddin Suryahadikusuma.

Menurut Ayub, ada beberapa kelebihan atau keunggulan sistem Penempatan Satu Kanal. Pertama, pertama, pengurusan visa ke Arab Saudi akan sangat ketat, serta semua visa yang dikeluarkan Arab Saudi akan diinput oleh pemerintah Indonesia.

Kedua, visa yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi adalah visa kerja, bukan visa umroh atau visa wisata.

Ketiga, calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang mendapat visa pasti PMI yang sehat dan berkualitas. Keempat, sistem Pengiriman Satu Kanal dapat mencegah pengiriman PMI ilegal.

Menurut Ayub, perusahaan-perusahaan yang dipercaya mengirim PMI dengan sistem Satu Kanal adalah perusahaan-perusahaan yang berpengalaman minimal lima tahun dalam penempatan PMI. “Jadi bukan perusahaan baru kemarin sore,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa mengatakan bahwa pengiriman pekerja migran Indonesia sektor pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem Satu Kanal sebaiknya tidak hanya untuk PMI PRT yang dikirim negara Arab Saudi. Namun, sistem Satu Kanal itu juga diberlakukan untuk semua PMI sektor PRT yang dikirim ke semua negara di Timur Tengah (Timteng).

“Bila perlu untuk semua PMI sektor PRT yang dikirim ke semua negara penempatan gunakan sistem One Channel,” kata Gabriel.

Menurut Gabriel, pengiriman Sistem Satu Kanal harus dimaksimalkan. Artinya, sistem tersebut harus diperluas untuk negara-negara lain juga, bukan hanya Arab Saudi. Selain itu, sistem tersebut benar-benar berkualitas. Artinya, mengirim PMI harus benar-benar mempunyai kompotensi dan skill.

“Mereka harus menguasai bahasa di negara penempatan, serta menguasai bidang pekerjaan yang akan dikerjakan,” kata Gabriel.

Menurut Gabriel, dia mendukung pengiriman PMI dengan sistem Satu Kanal karena itu bisa mencegah terjadinya pengiriman PMI secara liar alias ilegal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Keputusaan Nomor 735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Saudi melalui sistem Satu Kanal. Terdapat 58 perusahaan dalam SK tersebut. (Ryman)