Benny Susetyo: Pancasila, Cara Berpikir, Bertindak dan Bernalar Melawan Intoleransi  

oleh -
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo, Pr, di Jakarta, Jumat (15/11/2019). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Pasca berakhirnya orde baru, bangsa ini telah merayakan kembali kebebasan berekspresi melalui reformasi setelah lama terkungkung dalam dominasi dan hegemoni negara.  Namun kebebasan yang terjadi justru dimaknai berlebihan oleh sebagian orang.

Kebebasan berekspresi sejatinya juga menghargai hak dasar orang lain. Sedangkan kebebasan yang berlebihan saat ini justru melahirkan intoleransi yang tidak bisa menerima perbedaan itu. Dan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tentunya bisa dijadikan sebagai acuan dan senjata ampuh bagi masyarakat Indonesia untuk melawan intoleransi itu.

“Jadi kita harus mengembalikan kembali Pancasila sebagai alat, sebagai ideologi bangsa. Pancasila itu harus menjadi acuan dari cara berifikir, bertindak, bernalar, berelasi semua anak-anak bangsa itu agar tidak terjadi yang namanya intoleransi,” ujar Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo, Pr, di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Dengan memagang teguh pada Pancasila itulah Benny meminta seluruh elemen masyarakat untuk terus bersatu melawan dan menolak adanya intoleransi yang terjadi di sekitarnya. Intoleransi itu jika dibiarkan berkembang di masyarakat justru dapat menghancurkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Masyarakat harus berani menolak penyebaran kebencian yang menyebarkan bibit-bibit permusuhan yang bisa merusak persatuan bangsa. Biasanya intoleransi itu muncul dari ujaran kebencian. Kalau itu terjadi masyarakat harus laporkan hal itu kepada pihak berwajib ketika konten-kontennya berisi ujaran kebencian tersebut muncul. Jangan didiamkan,” tutur Pria Kelahiran Malang 10 Oktober 1968 terebut.

Lebih lanjut Benny mengungkapkan bahwa penanaman nilai-nilai Pancasila itu dapat menjadi acuan hidup sehari-hari di masyarakat sangat penting untuk menghindarkan bangsa ini dari intoleransi.

“Harus ada pendidikan nilai-nilai Pancasila, baik di dalam pendidikan nilai-nilai sekolah, nilai keluarga, nilai masyarakat. Karena sejatinya itu adalah tradisi yang telah lama ada di masyarakat Indonesia seperti saling respect, kemudian gotong royong serta guyub rukun bersaudara. Jadikan itu sebagai acuan hidup di masyarakat” jelas Romo Benny.

Oleh karena itu menurut Benny perlu peran serta pemerintah dan pejabat terkait untuk memberikan contoh keteladan kepada masyarakat dalam menjalankan Pancasila dalam kehidupan sehari-harinya.

“Pejabat publik harus menyerukan bahwa kita ini adalah bangsa yang sejak awal terdiri dari ribuan etnis, suku dan agama serta agama-agama lokal juga. Maka kemudian perlu contoh keteladan misal dari kepala daerah untuk mempraktekkan. Maka kepala daerah harus konsisten menjalankan pancasila itu. dan itu harus dilakukan terus menerus sebagai contoh,” tutur anggota Gerakan Suluh Kebangsaan itu.

Selain itu rohaniwan Katolik itu juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak boleh ragu-ragu dalam menghadapi intoleransi. Karena hal ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat yang merasa terancam dari adanya ujaran kebencian itu. Dia memberikan contoh intoleransi itu tentang ancaman yang berkaitan dengan kebebasan masyarakat untuk berkeyakinan dan beragama.

“Jadi ketika ada orang yang melakukan ancaman, intimidasi dan dengan sengaja melarang kebebasan beragama orang lain, polisi harus bertindak karena itu sudah mengganggu ketertiban umum. Karena Pancasila menjamin setiap orang untuk mengekspresikan keagamaannya, dan negara menjamin setiap orang untuk memeluk agama masing-masing dan itu harus itu dihormati,” kata Alumni Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Widya Sasana Malang tahun 1996 ini.

Benny juga mengatakan bahwa perlunya sosialisasi dari pemerintah terkait peraturan-peraturan yang ada sehingga bisa meminimalisir terjadinya gesekan di masyarakat.

“Misalnya peraturan PBM (Peraturan Bersama Menteri) tentang peraturan pendirian rumah ibadat. Itu jelas bahwa yang namanya pendirian rumah ibadat keluarga itu tidak perlu ijin. Seperti kasus di Bantul itu (kasus penolakan pendirian gereja) tidak perlu terjadi karena itu ibadat keluarga, bukan ibadat permanen. Yang ijin itu ibadat permanen seperti pendirian masjid, gereja, pura dan sebagainya. Tapi kalau orang kebaktian dirumah itu tidak perlu ijin,” tegasnya.

Hal tersebut menurutnya juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 tentang hak-hak kewarganegaraan untuk bebas beragama. Dimana masih banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai hal tersebut sehingga perlu adanya sosialisasi kembali.

“Harus ada sosialisasi karena itu hak setiap orang untuk berdoa, selamatan, memperingati hari ulang tahun, kematian. Misalnya di muslim ada kebiasaan tahlilan, kristen punya kebiasaan misa keluarga. Itu tidak ada masalah. Itu hak yang dijamin oleh UUD 1945 yaitu pasal 29 itu,” pungkasnya. (Ryman)