BPIP Apresiasi Pemda yang Menginisiasi Raperda Pancasila dan Kewarganegaraan

oleh -
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr. Drs. Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum usai rapat konsultasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemerintah Daerah Klaten di Jakarta, Jum’at, (31/3). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengapresiasi Pemerintah Daerah dengan lembaga legislatif dan eksekutif yang memiliki sinergitas dan tekad bagi penguatan dan pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat terutama generasi muda.

Demikian pernyataan Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr. Drs. Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum saat menerima konsultasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemerintah Daerah Klaten di Jakarta, Jum’at, (31/3).

“Sebelum Kabupaten Klaten ini, kami juga telah memberikan masukan kepada sejumlah daerah yang telah berkonsultasi untuk penyusunan Raperda seperti Kabupaten Gianyar Bali, Kota Solo, bahkan untuk DIY dan Kabupaten Magelang sudah ditetapkan,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima media ini di Jakarta, Minggu (2/4).

Karjono mengawali rapat dengan mensosialisasikan “Salam Pancasila” yang digagas oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Ibu Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri. Menurutnya Salam Pancasila diartikan sebagai salam pemersatu bangsa yakni salam kebangsaan, bukan salam pengganti salah satu agama.

Dirinya juga menjelaskan pentingnya lagu Indonesia Raya tiga stanza digaungkan kembali di setiap acara atau di sekolah-sekolah sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Karjono kemudian menyampaikan keanekaragaman daerah Klaten. “Klaten merupakan daerah yang sangat luar biasa, warga Klaten bisa menyulap desa-desa yang lokasinya terpencil menjadi daerah wisata yang sangat menarik, ujungnya meningkatkan perekonomian sekitar dan pendapat daerah contohnya ada Jembatan Girpasang dan Umbul Pongok, ini sangat terkenal bahkan sampai keluar pulau, hal ini tentu tindakan Pancasila banget dan patut kita jaga,” ujarnya.

Menurutnya Ideologi Pancasila sangat penting dijaga dan diimplementasikan, karena sejak reformasi TAP MPR II 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P.4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, 1 tahun kemudian Lembaga BP7 dibubarkan dan yang sangat memprihatinkan UU Sisdiknas diganti dan menghilangkan mata ajar atau mata kuliah Pancasila.

“Ini semua menjadi keprihatinan kita, maka dari itu kita perlu perkuat upaya-upaya untuk memperkokoh Pancasila, salah satunya dengan Perda ini,” ujarnya.

Ia memaparkan akibat banyaknya penjegalan terhadap Pancasila banyak juga tantangan yang dihadapi seperti tingginya tingkat radikalisme dan terorisme kepada ASN, TNI, Polri, maupun kepada anak-anak generasi muda.

“Berdasarakan data rekan kami BNPT setiap bulan terdapat 10 orang ASN diberhentikan akibat terpapar radikalisme, selain itu juga generasi muda berpotensi terpapar radikalisme dan terorisme, laki-laki 12,1 % dan perempuan 12,2 %,” paparnya.

Lebih lanjut ia memberikan masukan untuk judul Raperda tersebut yang sebelumnya “Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan” menjadi “Raperda Pancasila dan Kewarganegaraan”. Menurutnya di dalam Pancasila dipastikan terdapat Wawasan Kebangsaan atau Kewarganegaraan.

Selain itu juga ia menegaskan Lagu Indonesia Raya 3 stanza maupun Salam Pancasila dapat dimasukan ke dalam materi Raperda, hal itu sebagai upaya memperkuat isi materi Raperda tentang Pancasila dan Kewarganegaraan.

Penyususunan Raperda ini selain mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga mengacu pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Tidak kalah penting mengacu juga pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 5A yang menyebutkan segala bidang pembangunan Iptek wajib mengacu pada Haluan Ideologi Pancasila,” tegasnya.

Ia berharap dalam penyusunan Raperda mengimplementasikan pasal-pasal harus menjiwai Pancasila, lantaran dalam pembentukan Raperda sangat dibutuhkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimana dipasal tersebut dikatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar, mengakui Raperda inisiatif Eksekutif ini melatarbelakangi kekhawatiran Pemerintah Kabupaten Klaten terhadap generasi penerus bangsa yang sudah luntur terhadap nilai-nilai luhur dan wawasan kebangsaan.

“Kami meminta arahan kepada Pak Waka untuk masukan-masukan isi materi Raperda ini harus bagaimana,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya Perda tentang Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat memperkokoh jati diri masyarakat terutama generasi muda serta memperkuat ideologi negara Pancasila.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten Sugeng Haryanto mengaku sangat khawatir dengan kondisi anak-anak muda saat ini. Ia berharap dengan adanya Raperda ini dapat meningkatkan rasa nasionalisme.

“Tim kami berkoordinasi menyimpulkan, bahwa ada kekhawatiran terkait nasionalisme, namun Alhamdulillah di Klaten akan menjadi Perda,” ujarnya.

Ia juga mengaku dalam pembuatan Perda ini telah melibatkan semua stakeholders baik tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan dunia usaha dan lain sebagainya.

“Kita akan melakukan satu bentuk keterlibatan mulai DPRD, tokoh masyarakat, dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa dan lainnya yang mendukung Pancasila,” tegasnya.

Setelah tahap konsultasi ini pihaknya mengaku akan melibatkan kembali BPIP dalam pembahasan selanjutnya. “Sehingga diharapkan Raperda segera disahkan dapat diimplementasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (MWD)