Cabut Aturan Larangan Bagi Warga Non-Muslim, Slamet Jumiarto Boleh Tinggal di Pleret-Bantul

oleh -
Slamet Jumiarto, warga desa di Dusun Karet RT 8, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Surat Keputusan Pokgiat Tentang Persyaratan Pendatang Baru di Pedukuhan (Dusun) Karet RT 8, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dicabut pada Selasa (2/4). Aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 itu menyatakan pendatang baru di Pedukuhan Karet harus beragama Islam.

Kepala Dusun Karet, Iswanto, mengatakan bahwa peraturan tersebut dicabut lantaran dianggap diskriminatif. Peraturan tersebut sebelumnya telah berlaku sejak tahun 2015.

“Peraturan dibuat tahun 2015 sampai sekarang diberlakukan. Karena ada permasalahan-permasalahan yang sifatnya apa ya mediskreditkan warga atau non-muslim atau undang-undang, kami sepakat aturan itu kami cabut,” ujar Iswanto kepada wartawan, Selasa (2/4), seperti dikutip kumparan.com.

Dia mengatakan permasalahan dengan Slamet Jumiarto (42) warga Katolik yang sempat ditolak mengontrak di dusun tersebut juga sudah selesai. Warga, kata dia, mempersilakan Slamet untuk tetap tinggal di dusun tersebut.

“Dan permasalahan sama Pak Slamet sudah tidak ada. Tidak masalah tinggal (di sini), karena pak Slamet rencananya mau pindah sudah punya tempat lain terserah nanti,” kata dia.

Iswanto menyadari bahwa peraturan yang disepakati oleh 30 orang serta tokoh-tokoh agama tidak sesuai dengan konstitusi. “Dulu bersama-sama. Disepakati dari sekitar 30 orang dari masyarakat dan tokoh-tokoh agama,” katanya.

Sebelumnya, Slamet Jumiarto (42) seorang Katolik mendapatkan perlakuan diskriminatif ketika hendak mengontrak di Pedukuhan Karet. Dia telah membayar uang kontrak selama satu tahun namun ternyata di pedukuhan tersebut terdapat aturan tertulis warga bukan muslim tidak boleh tinggal di situ.

Slamet pun kemudian mengadu ke Sekda DIY juga Sekda Bantul. Kemudian Sekda menggelar mediasi dengan warga setempat. Lalu diputuskan Slamet diperbolehkan tinggal hanya selama 6 bulan saja. Surat keputusan itu diteken pada tahun 2015 dan menjadi acuan warga di Dusun Karet. (Ryman)