Kemendagri Diminta Sisir dan Serahkan Data WNA yang Miliki KTP-El

oleh -
Warga Negara Asing yang memiliki izin tetap tinggal diwajibkan memiliki KTP-Elektronik. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Beberapa hari ini kabar ditemukannya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP milik Warga Negara Asing (WNA) menyeruak. Seperti yang terjadi di Cianjur, Pangandaran dan diduga juga terjadi di Ciamis, adalah sedikit dari contoh yang bisa menambah daftar permasalahan terkait data pemilih pemilu 2019.

Permasalahan ini muncul sejak adanya penyusunan dan penetapan pemilu yang menghadapi berbagai permasalahan yang cukup mengganggu, sementara pelaksanan pungutan suara hanya tinggal lebih dari sebulan lagi, rentang waktu yang sangat pendek untuk perisapan pelaksanaan pemilu.

Padahal Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta mencatat beberapa permasalahan dalam data pemilu pemilu 2019 diluar hal tersebut di atas, sangat banyak dan cukup krusial, di antaranya yaitu pertama, soal besarnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), akibat perubahan regulasi penyusunan daftar pemilih dari pendaftaran berbasis domisili, menjadi pendaftaran berbasis alamat dalam KPT-el. “Sehingga akan memicu banyaknya pemilih di luar TPS sesuai alamat dalam KPT elnya,” ujar Kaka.

Kedua, katanya, masih adanya pemilih dalam pemilu 2019, yang belum memiliki KTP el, yang di antaranya belum terekam dalam sistem administrasi kependudukan di Kemendagri, khusunya di Papua, sehingga potensial bisa mengakibatkan hilangnya hak pilih rakyat dalam pemilu 2019.

Ketiga, terkait dengan besarnya DPTb, potensial menimbulkan masalah pelik terkait pemenuhuan kebutuhan surat suara khususnya di tempat tujuan pindah memilih, di kota-kota dan pusat-pusat pembangunan.

Keempat, soal potensi hilangnya hak pilih, untuk pemilih di tempat tertentu, seperti rumah sakit, Lapas dan Rutan, Panti dan kelompok masyarakat rentan, seperti kelompok marginal dan kelompok disabilitas, serta berbagai permasalahan lainnya.

Karena itu, memperhatikan persoalan-persoalan di atas, maka adanya data orang asing yang diduga masuk dalam DPT Pemilu 2019, merupakan masalah tambahan yang seyogyanya ditangai secara serius oleh semua pihak terkait.

Maka dengan ini KIPP Indonesia meminta KPU untuk segera melakukan penyisiran kembali DPT terkait dugaan adanya data WNA dalam DPT Pemilu 2019, dan segera melakukan koreski dan perbaikan untuk menjaga integritas dan kualitas DPT yang baik dalam pemilu 2019.

“Bawaslu melakukan pengawasan secara intensif kasus dugaan WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 ini, termasuk memproses secara hukum jika ada dugaan pelanggaran hukum pemilu,” ujarnya.

KIPP juga meminta Kemendagri untuk menyisir dan menyerahkan data WNA yang memiliki KTP el dan potensial masuk dalam DPT, karena data tersebut masuk dalam DP4.

“Kemendagri diminta untuk menjelaskan persoalan ini, termasuk jika ada dugaan kesalahan administrasi, karena NIK WNA yang masuk dalam DPT dalam kasus-kasus di atas, ternyata sangat identik dangan NIK WNI, sebuah fakta yang bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat luas,” ujarnya.

“KPU dan bawaslu tetap diminta melaksankan tahapan, program dan pengawasan pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ryman)