Menko Polhukam: Revisi UU Ciptaker Kurang dari Dua Tahun

oleh -
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah menargetkan revisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja selesai kurang dari dua tahun.

“Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai,” kata Mahfud dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (29/11). Mahud mengatakan hal itu menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah menghormati dan menerima putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah juga menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.

MK, kata Mahfud, menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

“Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini seperti dikutip Antara.

Selain itu, pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional.

“Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” papar Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan. ***