MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada Kamis

oleh -
Pengamanan gedung MK menjelang putusan sengketa pilpres 2019. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Mahkamah Konstitusi memutuskan pembacaan putusan sengketa pilpres pada 27 Juni 2019. Diketahui, jadwal ini lebih cepat dari ketentuan awal dan ketentuan UU pemilu.

Menurut Kabaghumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, perubahan jadwal pembacaan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan internal hakim MK. Jadi, tidak ada unsur eksternal yang memaksakan perubahan pembacaan putusan tersebut.

”Majelis hakim konstitusi merasa dan bisa memastikan bahwa putusan itu nanti sudah siap pada 27 Juni,” kata Fajar di Jakarta, Selasa, (25/06)

Ia juga menambahkan, rapat permusyawaratan hakim selesai lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan. Karena itu, setelah Rapat Putusan Hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi langsung mengambil keputusan untuk membacakan putusan pada tanggal 27 Juni.

Fajar kembali menjelaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim tetap berlangsung hingga saat ini. Adapun alasannya karena hakim MK masih melakukan proses RPH untuk memutuskan sengketa pilpres 2019.

RPH untuk mengambil keputusan ini tetap berlangsung sampai tangggal 26 Juni. Karena itu, satu hari sebelum pembacaan putusan dipastikan sudah selesai dirampungkan oleh mahkamah.

“RPH masih berjalan sampai Rabu (26/6), termasuk finalisasi draf putusan,” jelas Fajar.

Untuk diketahui, RPH dimaksudkan untuk mengambil keputusan yang sifatnya krusial. Adapun hal-hal yang berada di luar RPH tersebut, hakim MK dapat melakukan pendalaman sendiri.

Hakim MK dalam forum RPH ini, melakukan pembahasan hingga titik kesimpulan dan putusan. Sembilan hakim akan melihat, apa saja yang dianggap perlu untuk diputuskan.

“Karena, bukan tidak mungkin sembilan hakim konstitusi itu punya pandangan-pandangan yang tidak serupa,” ungkap Fajar.

Adapun terkait waktu pembacaan putusan, jelas Fajar, bukan merupakan hal yang baru bagi MK. Point pentinganya, lanjut Fajar, sidang sengketa pilpres tidak melebihi waktu yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

“Kewajiban bagi kuasa hukum untuk hadir di dalam persidangan karena MK sudah memanggil dan memberitahukan secara patut,” pungkasnya. (Ryman)