Oknum BIN Laporkan Romo Paschal, Pemuda Katolik: Bentuk Intimidasi dan Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan

oleh -
Aktivis Anti Perdagangan Orang, yang juga Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, Pastor Chrisanctus Saturnus (Romo Paschal). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Aktivis Anti Perdagangan Orang, yang juga Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, Pastor Chrisanctus Saturnus (Romo Paschal) dilaporkan salah satu pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Romo Paschal dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik yaitu membuat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui surat yang ditujukan kepada 12 instansi terkait adanya back up dari oknum BIN, Bambang Prianggodo, terkait pengiriman pekerja migran ilegal/Human Traficking.

Laporan Bambang terhadap Romo Paschal tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Eduardus Enggar Bawono melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (14/2).

Laporan tersebut, katanya, bisa dianggap sebagai bentuk “intimidasi”, khususnya terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainya.

“Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan,” tegas Enggar seperti dikutip Indonews.id.

Tim Lawyer RKBH Pemuda Katolik ini berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat. Pasalnya, unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi.

Romo Paschal, katanya, tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melaui media sosial atau media publik lainnya. Justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait yang harusnya menjadi dasar bagi instansi terkait tersebut melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.

Karena itu, seharusnya, Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya bukan malah dikriminalisasi dan dijadikan tersangka. Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang.

Pemuda Katolik menyakini bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki dasar yang kuat, tidak serta-merta menulis surat tanpa didasari bukti yang jelas.

Enggar mengatakan, setelah satu bulan berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kepulauan Riau agar objektif dalam memeriksa perkara tersebut. Dia juga meminta agar Polda Kepulauan Riau melakukan penyelesaian melalui upaya restorative justice, dan melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum.

Selain itu, katanya, Polda Kepulauan Riau juga diminta untuk membongkar kerja-kerja mafia Human Trafficking yang terjadi di Pulau Batam yang merupakan jalur keluar masuk pelaku-pelaku human trafficking.

“RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk. Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat,” pungkasnya. ***