Tekan Klaster Perkantoran, Sistem Kerja ASN Berdasar Zona Risiko

oleh -
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

Dalam surat edaran bernomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020, mengatur tentang persentase kehadiran ASN dibagi berdasarkan wilayah zona risikonya.

“Maksimal kehadiran untuk daerah dengan zona hijau, maksimal 100%. Daerah dengan zona kuning maksimal 75%, zona oranye adalah 50% dan zona merah adalah 25%,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (8/9/2020).

Hal ini guna menekan dan mencegah persebaran kasus Covid-19 di kluster perkantoran. Karena diketahuinya saat ini ada jumlah pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak bisa dikendalikan dalam menjalankan protokol.

“Kluster  yang terjadi di perkantoran, kontribusinya pada saat makan siang ataupun ibadah, betul-betul jaga jarak dan melepaskan masker hanya untuk makan siang. Agar tidak terjadi penularan dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya,” himbau Wiku seperti dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ia meminta seluruh pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan itu. Sehingga persebaran kasus Covid-19 dapat ditekan penambahannya. (Ryman)