Tim Hukum Nasional, Pemerintah Tak Sepihak Melakukan Penegakan Hukum

oleh -
Menko Polhukam Wiranto saat mengumumkan pembentukan Tim Hukum Nasional Kemenko Polhukam di Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Tim Hukum Nasional ini sebenarnya tidak dibutuhkan jika setiap pihak dapat menunggu hasil Pemilu dengan sabar tanpa harus mengeluarkan ujaran kebencian/ancaman, provokasi, atau merencanakan aksi people power yang mengarah kepada tindakan makar.

“Sayangnya selama berminggu-minggu ini kita mendengar pernyataan dari beberapa tokoh politik dan agama yang berusaha mendelegitimasi hasil Pilpres 2019 serta cenderung menghasut dan menyebabkan gejolak di tengah masyarakat. Masyarakat awam akan mudah percaya dan mengikuti setiap perkataan dari para tokoh tersebut,” ujar Pendiri Rumah Milenial, Sahat Martin Philip Sinurat, melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/5).

Contohnya adalah saat demo beberapa waktu lalu di depan Bawaslu RI, dimana dari rekaman video yang sudah tersebar luas, kita melihat seorang anak muda yang dengan berani menyatakan ancaman pembunuhan kepada Kepala Negara. Begitu juga beberapa waktu lalu kita melihat video viral dari belasan anak muda di Banten yang membawa senjata tajam dan menyampaikan ancaman perang jika ada kecurangan di dalam proses Pemilu.

Para generasi muda harapan bangsa ini, menurut Sahat, pastinya tidak belajar sendiri melainkan mencontoh sikap beberapa tokoh yang selama ini selalu mengucapkan ujaran kebencian/ancaman kepada lawan politiknya. Kondisi ini sangat bahaya, dimana ada banyak generasi milenial Indonesia yang rentan terpapar informasi hoax dan ujaran kebencian/ancaman dari para elit.

“Menyikapi hal ini, pembentukan Tim Hukum Nasional oleh Menkopolhukam adalah salah satu langkah tepat yang dilakukan pemerintah di tengah semakin tingginya suhu politik pasca pelaksanaan Pemilu 2019. Dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya pemerintah tidak perlu membentuk Tim Hukum Nasional karena dalam keadaan normal, sudah ada kejaksaan ataupun kepolisian,” ujarnya.

Namun saat ini kita berada dalam kondisi yang tidak ‘normal’. Keberadaan tim ini yang terdiri dari para pakar hukum justru menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk tidak secara sepihak melakukan penegakan hukum terhadap para elit politik dan tokoh agama, melainkan berdasarkan kajian dari para ahli yang objektif dan independen dalam menyampaikan pendapatnya.

“Para pakar hukum diharapkan dapat dengan hati-hati dan objektif dalam mengawasi pernyataan para tokoh. Dengan ini tidak akan timbul lagi dugaan ‘kriminalisasi’ yang selama ini dituduhkan kepada pihak kepolisian yang berusaha menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum,” ujar Sahat.

Diharapkan, setiap pihak dapat melihat bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah saat ini bukan untuk tujuan politik sesaat. “Melainkan salah satunya adalah demi menyelamatkan nasib generasi muda kita ke depan yang rawan terpapar dengan informasi bohong, provokasi, dan ujaran kebencian/ancaman,” pungkasnya. (Ryman)