Minta Jadi Saksi Ahli di MK, FAPP Temui Ketua Umum PB NU

oleh -
FAPP melakukan audiensi dengan Ketua Umum PB NU Said Agil Sirajd

JAKARTA-Fungsionaris Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) melakukan audiensi dengan Ketua Umum PB NU. FAPP diterima langsung oleh Ketua Umum PB NU Said Agil Sirajd yang didampingi oleh pengurus PB NU lainnya.

Pertemuan berlangs

ung di kantor PB NU Jakarta, Selasa (10/10) itu, diawali dengan perkenalan rombongan FAPP oleh Nuzul Wibawa. FAPP melalui I Wayan Sudirta menyampaikan bahwa maksud kedatangan FAPP adalah untuk bersilaturahmi.

Selain itu, FAPP  juga meminta Ketua Umum NU menjadi ahli yang akan dihadirkan FAPP dalam persidangan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami datang untuk silaturahmi. Selain itu kami juga ingin meminta Kyai Said Agil sebagai ahli dalam uji materi Perppu Ormas di MK,” lanjutnya.

Menurut Wayan, keahlian Ketua Umum PB NU sangat dibutuhkan saat uji materi Perppu Ormas di MK. “Apalagi, beliau sebagai tokoh bangsa yang sangat menjaga nilai-nilai agama dan Pancasila,” tegasnya.

Senada dengan Wayan, anggota FAPP Sugeng Teguh Santosa menjelaskan pentingnya kehadiran Ketua Umum PB NU sebagai saksi ahli dalam persidangan uji materi Perppu Ormas di MK. “Kami sangat beerharap Kiai Said menjadi saksi,” harapnya.

Selanjutnya Hafsan Taher dari FAPP menjelaskan pentingnya Perppu dalam menjaga Pancasila dan keberagaman dari ancaman radikalisme.

Kehadiran FAPP juga terkait dengan adanya aspirasi masyarakat yang merasa was -was terhadap kaum radikalisme. FAPP menawarkan pentingnya membuat program kerjasama dalam mengadvokasi baik litigasi ataupun non litigasi dari masyarakat yang merasa dijadikan korban radikalisme.

Said Agil menyambut baik kedatangan FAPP yang datang untuk bersilaturahmi. “Sebagai sesama anak bangsa tradisi bersilaturahmi dapat mendatangkan energi positif. Kedepan pertemuan-pertemuan semacam ini harus sering dilakukan,” paparnya.

Terkait dengan Perppu tentang Ormas yang sedang dilakukan uji materi di MK, Said Agil menyatakan bahwa bukan waktunya lagi untuk mendiskusikan Pancasila. Sebagai dasar negara Pancasila sudah final.

“Bahkan negara asing saja sangat kagum dengan ideologi Pancasila,” tegasnya.

Adapun Dinuk dan Rita Serena Kalibonso dari FAPP menunjukan data bahwa telah ada 22 kelompok masyarakat yang menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi Perppu Ormas di MK. “Mereka semua selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan FAPP. Mereka juga mengharapkan pak Ketua Umum PB NU hadir sebagai ahli dalam persidangan,” pungkasnya.