Pejabat PUPR yang Terkena OTT KPK Akan Segera Diganti

oleh -
KPK memperlihatkan barang bukti hasil penangkapan terhadap oknum pegawai Satker di PUPR yang ditangkap pada Jumat, 28 Desember 2018 lalu. (Foto: ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sangat terkejut dan menyesalkan peristiwa tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai pada Satuan Kerja (Satker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman, pada Jumat, 28 Desember 2018 lalu.

Padahal, menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengingatkan untuk menghentikan praktek-praktek korupsi, ijon, penggelembungan, dan pemborosan dalam membelanjakan uang negara.

Dalam belanja infrastruktur setiap tahunnya, Kementerian PUPR melaksanakan 10,000 hingga 11,000 paket pekerjaan, baik konstruksi maupun konsultansi, dibawah tanggung jawab 1.165 Satker dan 2.904 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 888 Kelompok Kerja (Pokja) dengan jumlah anggota 2.483 orang;

“Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK atas 4 (empat) oknum pegawai pada kedua Satker tersebut dan akan bersikap kooperatif untuk membantu memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK dalam rangka mengidentifikasi status, proses dan progres kegiatan proyek SPAM Umbulan-3 Pasuruan, Toba 1, Lampung, Katulampa, serta Palu, Sigi dan Donggala,” ujar Basuki melalui siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR di Jakarta, Minggu (30/12/2018).

Menteri PUPR, katanya, akan segera melakukan penggantian terhadap para pejabat pada kedua Satker diatas untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum. Menteri Basuki memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.

Menteri Basuki juga menyatakan, akan melakukan pengkajian terhadap pemutusan kontrak pekerjaan dengan penyedia jasa terkait dugaan kasus penyuapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri PUPR, katanya, mempertimbangkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada oknum pegawai terkait selama berlangsungnya proses hukum.

“Menjadikan peristiwa OTT KPK sebagai momentum untuk lebih meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang lebih tertib, profesional, transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara internal maupun eksternal agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (Ryman)