Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi boleh tiga periode (15 tahun) menguat seiring dengan usul amandemen UUD 1945
Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi boleh tiga periode (15 tahun) menguat seiring dengan usul amandemen UUD 1945