Pandemi Covid-19, Presiden Pastikan Transformasi Struktural Ekonomi Tetap Berjalan

oleh -
Presiden Jokowi. (Foto: Antara)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Presiden RI Joko Widodo menegaskan pemerintah terus memastikan reformasi dan transformasi struktural ekonomi tetap berjalan di tengah masa pandemi COVID-19.

Penegasan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam sambutannya pada acara Investor Daily Summit 2021, yang disampaikan secara virtual di Jakarta, Selasa (13/7).

“Dalam menghadapi pandemi COVID-19 sekarang ini, pemerintah sejak awal sangat serius melakukan langkah-langkah, baik dalam penanganan sisi kesehatan termasuk program vaksinasi, juga perlindungan sosial untuk mengurangi beban masyarakat terdampak, selain itu pemerintah juga memastikan proses reformasi dan transformasi struktural ekonomi terus berjalan,” ujar Presiden seperti dikutip Antara.

Kepala Negara menegaskan pandemi tidak boleh menjadi penghambat reformasi struktural ekonomi. Dia menekankan, bangsa Indonesia justru harus memanfaatkan momentum tersebut untuk mempercepat reformasi struktural.

“Hal ini telah kita lakukan melalui salah satunya lahirnya UU Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya,” ujar Presiden.

Presiden mengatakan struktur ekonomi Indonesia yang selama ini lebih dari 50 persennya dikontribusikan oleh konsumsi masyarakat harus perlahan dialihkan ke sektor produksi produktif, yakni dengan mendorong industrialisasi, hilirisasi, investasi dan meningkatkan ekspor.

“Terlebih dalam kondisi pandemi seperti saat ini, investasi merupakan kunci utama dalam pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden.

 

Akses Sama Bagi Investor Besar dan UMKM-Koperasi

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah akan memberi akses yang setara terhadap investor berbasis UMKM dan koperasi, dengan investor besar.

Presiden mengatakan bahwa tidak hanya investor besar dan investor asing, investor dari UMKM dan koperasi juga memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat dan berperan memajukan ekonomi bangsa.
Karena itu akses dan keleluasaan berinvestasi juga harus diberikan kepada investor berbasis UMKM dan koperasi.

“Saya ingin menggarisbawahi kalau investasi jangan hanya dilihat sebagai investor besar, hanya investor besar, pemerintah juga beri akses yang setara untuk golongan UMKM dan koperasi,” kata Presiden.

Pemerintah, katanya, terus mendorong kemudahan berinvestasi bagi berbagai pihak. Pemerintah, kata dia, juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, yang berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.

“Satgas ini bertugas untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku usaha serta mendorong kerja sama investor besar dengan UMKM,” ujar Presiden Jokowi.

Kemudahan bagi pelaku UMKM dan koperasi, kata Presiden, juga diberikan dengan menerapkan perizinan tunggal secara daring (online single submission) berbasis risiko yang menjadi acuan bagi seluruh pengambil kebijakan untuk menerbitkan perizinan.

“Ini dalam rangka perizinan usaha yang secara elektronik, cepat, dan efisien,” kata Presiden Jokowi.

Kemudahan perizinan dan usaha juga, kata Presiden, telah diakomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Produk legislasi dengan metode Omnibus Law itu diharapkan memberikan perlindungan kepada UMKM dan koperasi, selain kemudahan perizinan.

“Penyederhanaan perizinan berusaha di pusat dan daerah, penerapan izin berusaha berbasis risiko, serta berbagai insentif lain diharapkan bisa meningkatkan minat investor khususnya dari dalam negeri,” pungkas Presiden Jokowi. (*)