DPR: Tenaga Kerja Asing Perlu Dibatasi

oleh -
Ilustrasi

JAKARTA-Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengatakan, harus ada aturan teknis dan pembatasan dalam pengerahan dan mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga jangan sampai TKA yang tidak memiliki kemampuan bisa bekerja di Indonesia.

“Terkait TKA, sebaiknya dipertimbangkan karena itu sekali lagi harus ada pembatasan. Apakah TKA itu yang memiliki kemampuan ataupun yang tidak memiliki kemampuan,” kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/4).

Dia mengatakan apabila TKA tidak ahli tidak diatur maka akan merugikan tenaga kerja lokal yang harus mendapatkan haknya sesuai amanah konstitusi.

Karena itu, dia menilai harus diatur menyangkut keberadaan TKA itu, misalnya mensyaratkan ada alih teknologi saat mempekerjakan TKA sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Misalnya transfer teknologi itu boleh karena ahli teknologi dari mana pun yang terkait pemanfaatan pembangunan di Indonesia tentu harus ada pendampingan dari TKA ahli,” ujarnya.

Dia memberi contoh ekstrim tentang mempekerjakan TKA tanpa keahlian hanya untuk menjadi tukang pacul atau kuli panggul.

“Tenaga kerja Indonesia harus dilindungi negara karena banyak jutaan rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan. Ini yang perlu perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, di tengah jutaan rakyat Indonesia yang belum punya kerjaan tetap harus dilindungi oleh negara,” katanya.