Hikam: Tutup Semua Celah Legal Bagi Kegiatan HTI

oleh -
Pengamat Politik dari President University, Muhammad AS Hikam. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Pasca putusan Mahkamah Agung tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tampaknya tak membuat jera para pendukung ideologi dan gerakan Khilafahisme untuk terus bergerak. Mereka berdalih bahwa yang dibubarkan adalah status badan hukum HTI, tetapi sebagai ormas tidak ada larangan untuk terus berada kendati tanpa status badan hukum di negeri kita.

Pengamat Politik dari President University Muhammad AS Hikam mengatakan, tidak mengherankan apabila kegiatan-kegiatan penyebaran ideologi Khilafahisme melalui berbagai forum, baik di ruang privat maupun publik (seperti poster yang ditampilkan), akan bisa ditemukan di pelbagai wilayah di negeri ini. Demikian pula ujaran-ujaran yang mempunyai tujuan sama, akan digemakan dalam berbagai kesempatan dan momentum.

“Kilah seperti di atas sudah sangat sering dipakai dalam wacana publik. Sama juga dengan kilah bahwa karena pendukung Khilafahisme adalah warganegara RI, maka mereka juga dijamin hak-hak dasarnya. Dengan dalih-dalih tersebut, maka pendukung Khilafahisme tanpa rasa risih ataupun malu mengapropriasi dan memanipulasi sistem demokrasi untuk kepentingan menumbangkan sistem demokrasi dan NKRI!,” ujar Hikam, di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Menurut Hikam, untuk merespon kengeyelan kelompok Khilafahisme yang ideologinya radikal itu tidak bisa tidak yaitu dengan membangun sebuah gerakan yang sistematik, massif, dan berkesinambungan dengan tujuan membentengi NKRI dari bahaya radikalisme.

“Jika memang pembubaran HTI masih punya celah secara legal, maka tutup celah legal tersebut once and for all. Semua kegiatan dan tindakan baik pribadi maupun kelompok yang memiliki tujuan menyebarluaskan Khilafahisme yang mengikuti ideologi HTI, ISIS, Al Qaeda, JI, dll mesti di larang di seluruh wilayah RI,” ujarnya.

Hikam mengatakan bahwa masyarakat sipil Indonesia, tak terbatas hanya pada organisasi mainstream Islam moderat, harus melakukan kerjasama dengan Pemerintah dalam usaha membendung penyebaran ideologi dan gerakan Khilafahisme tersebut. Gerakan nasional deradikalisasi dalam pengertian yang luas, termasuk kontra ideologi dan mengambil jarak dengan ideologi serta gerakan radikal, perlu dibangun di semua level dengan berbagai bentuknya.

Selain itu, para aktivis HAM dan demokrasi juga mesti menyadari bahwa eksistensi dan keberlangsungan NKRI adalah sine qua non bagi tegak dan terlaksananya prinsip HAM. “Jangan sampai mereka malah menjadi alat kelompok yang jelas anti HAM dan anti Demokrasi itu,” ujarnya.

Hikam mengingatkan bahwa perjuangan kemerdekaan RI telah menghasilkan sebuah kesepakatan luhur berupa berdirinya NKRI dengan dasar ideologi negara Pancasila dan UUD 1945. “Membela gagasan dan gerakan Khilafahisme adalah penghianatan terhadap kesepakatan luhur tersebut. Tak lebih dan tak kurang,” pungkasnya. (Ryman)