Ini 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026

oleh -
Gedung Ombudsman RI. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Komisi II DPR RI memilih 9 orang menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Keputusan ini diambil setelah melakukan fit and proper test selama dua hari sejak 26 hingga 27 Januari 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan 18 nama kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. Kemudian, DPR memilih 9 nama untuk kemudian ditetapkan menjadi anggota Ombudsman.

“Dipilih secara mufakat, tanpa voting” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Jakarta, Kamis (28/1).

Pemilihan anggota Ombudsman diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI (UU ORI) yang menyatakan DPR wajib memilih dan menetapkan 9 calon anggota yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya usul dari Presiden.

Selanjutnya, sebagaimana dimuat dalam Pasal 226 ayat 2 huruf e Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib DPR, maka tahapan fit and proper test dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun elektronik.

Setelah disetujui Komisi II, 9 calon terpilih akan disahkan dalam paripurna DPR dan selanjutnya dilantik Presiden Jokowi.

Berikut kesembilan anggota Ombudsman yang dipilih oleh Komisi 2 DPR RI:

  1. Ketua : Mokh Najih (dosen UNISMUH Yogyakarta)
  2. Wakil Ketua : Bobby Hamzar Rafinus (ASN Menko Perekonomian)
  3. Dadan Suparjo Suharmawijaya (Anggota Ombudsman RI)
  4. Hery Susanto (Dir Ops. PT. Grage Nusantara Global)
  5. Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT. Perikanan Nusantara, persero)
  6. Jemsly Hutabarat (pegawai PT. GMF Aeroasia)
  7. Johanes Widijantoro (dosen Universitas Atma Jaya)
  8. Robertus Na Endi Jaweng (Peneliti KPPOD)
  9. Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi ‘PATAKA’). (Ryman)