Karyawan PT Leces Ajukan Permohonan Pembatalan Homologasi ke Pengadilan Niaga

oleh -
Karywan PT Leces berphoto bersama dengan tim pengacara

Padahal kata Eko, kalau pihak perusahaan beritikat baik seharusnya dalam jangka waktu dua tahun semuanya sudah beres. “Tidak sampai berlarut-larut hingga empat tahun,” tandasnya.
Untuk itu dia berharap proses peradilan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga Majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan homologasi itu.

Eko berharap Majelis Hakim sudah selayaknya mengabulkan permohonan pihak swasta dan 1900 karyawan PT Leces itu. Sehingga perusahaan kertas tersebut dinyatakan pailit.

“Kalau sudah dinyatakan pailit maka Majelis Hakim akan menunjuk Kurator untuk menjual seluruh aset PT Leces. Hasil penjualan itu nanti dibagikan pada seluruh karyawan sesuai haknya,” tutur Eko.

Dijelaskan Eko bahwa sesuai informasi yang diperoleh tanggung PT Leces itu sekitar Rp 1,2 triliun pada pihak kreditur. Itu termasuk pada 1900 karyawan yang nilainya hanya Rp 300 miliar. Aset PT Leces sebagai debitur diyakini Eko sekitar Rp 1,2 triliun.

Karena itu Eko bersama Indra Bayu dan enam kuasa hukum lainnya optimistis Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan pembatalan homologasi tersebut. Sebab, bukti-bukti yang dimiliki para karyawan PT Leces itu sangat kuat dan tak terbantahkan.

“Yang jelas kami juga siap menjalani sidang berikutnya, karena bukti yang kami miliki sudah lengkap dan tidak terbantahkan,” ungkap Indra Bayu bersama tujuh kuasa hukum lainnya.