Ke Polda Metro Jaya, Henry Yosodiningrat Minta Laporan Atas Rizieq Shihab Ditindaklanjuti

oleh -
Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat. (Foto; Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat siang ini akan mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu.

Dia datang untuk menanyakan terkait laporannya kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya.

“Nanti bertemu Kapolda dan Dirkrimsus karena laporan saya waktu itu masuk di Ditkrimsus,” kata Henry seperti dikutip detikcom, Rabu (11/11/2020).

Henry dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 14.00 WIB. Kedatangannya tersebut untuk meminta polisi kembali melanjutkan penyelidikan laporan kasusnya dengan terlapor Habib Rizieq Syihab.

“Sekarang dia udah balik kemarin udah datang, saya minta polisi untuk menindaklanjuti. Karena kalau saya tulis surat aja ya mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, saya minta harapan saya betul-betul diatensi,” terang Henry.

Untuk diketahui, Henry Yosodiningrat sendiri pada 2017 melaporkan Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram terhadap Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

Berikut isi surat laporan dari Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners tersebut:

Bersama ini mohon perhatian Jenderal akan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2017, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, yang pada pokoknya melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq karena saya duga telah melakukan Tindak Pidana Mencemarkan nama baik serta kehormatan saya sebagaimana saya uraikan dalam Surat Laporan Polisi yang telah saya sampaikan di SPKT Polda Metro Jaya.
  2. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 1 diatas, telah diterima dan di Register dengan Nomor : LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.
  3. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 2 di atas, selama ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak berapa lama setelah Sdr. Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan menunaikan Ibadah Umroh dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 Tahun lamanya, dan telah kembali lagi ke Indonesia kemarin pada hari selasa, 10 November 2020.
  4. Bahwa oleh karena yang bersangkutan (Terlapor) telah kembali dan/atau saat ini berada di Indonesia, maka saya mohon kepada Kepolisian Negara Rl Cq. Polda Metro Jaya Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan Penegakan Hukum sebagaimana mestinya terkait dengan Laporan Polisi tersebut diatas.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik dalam penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan diucapkan terimakasih. (Ryman)