Ketua DPR Minta MA Siapkan Anggaran Untuk 85 Pengadilan Baru

oleh -
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Ist)

JENDELANASIONAL.COM — Mahkamah Agung RI (MA) secara simbolis meresmikan 85 pengadilan baru yang tersebar di berbagai daerah terluar Indonesia. Peresmian dilakukan oleh Ketua MA, Hatta Ali, dengan mendatangi pengadilan negeri baru di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Senin, (22/10).

Seluruh pengadilan baru tersebut terdiri atas tiga badan peradilan. Mulai dari 30 pengadilan negeri, 50 pengadilan agama, tiga mahkamah syariah, serta dua pengadilan tata usaha negara.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, peresmian tersebut merupakan salah satu upaya memberikan fasilitas bagi independensi Hakim dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk itu, Ketua DPR RI akan mendorong Komisi III DPR meminta MA untuk segera menyiapkan anggaran maupun kelengkapan sarana dan prasarana untuk 85 pengadilan yang baru, agar menutup celah bagi hakim menerima bantuan atau suap,” Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Selain itu, kata Bamsoet, pihaknya juga akan mendorong Komisi III DPR meminta MA untuk melakukan manajemen penempatan Hakim disesuaikan dengan kondisi peradilan yang ada, agar ketimpangan yang ada dapat diatasi dengan mendistribusikan hakim ke wilayah yang kekurangan Hakim atau ke daerah hasil pemekaran.

Ketua panitia peresmian dan Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, seluruh pengadilan baru tersebut sudah beroperasi pada hari Senin (22/10).

“Hari ini sudah akan langsung beroperasi. Tidak hanya di Talaud, tapi juga yang lainnya,” ujar Setyo seperti dikutip Mediaindonesia.com.

Secara umum, MA telah menyiapkan 977 sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi dan menjalankan operasional 85 pengadilan baru tersebut. Sebanyak 977 orang aparatur pengadilan itu terdiri atas 283 orang hakim dan 694 pegawai tenaga teknis dan kesekretariatan.

Terkait dengan sumber daya hakim, sebanyak 283 hakim yang disiapkan. Termasuk dengan hakim yang akan menduduki posisi pimpinan maupun hakim yang akan menangani perkara.

Meski begitu, pengadilan yang baru dibentuk, masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana dalam operasionalnya. Antara lain hanya 15 pengadilan yang tanahnya telah berstatus bersertifikat atas nama Mahkamah Agung RI.

Sebanyak 26 pengadilan berstatus hibah tanah Pemda setempat, 26 pengadilan dalam proses hibah tanah oleh Pemda setempat, 15 pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari Pemda setempat. Selain itu, terdapat 3 pengadilan alokasi tanahnya masih dalam proses pengadaan.

Meskipun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru masih serba terbatas, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi aparatur pengadilan untuk tidak memberikan layanan maksimal. Dalam waktu yang bersamaan Mahkamah Agung terus berupaya mengajukan permohonan anggaran untuk membangun kantor dan melengkapi infrastruktur pengadilan secara bertahap ke depan. (Ryman)